Persebaya dan Persis Sepakat Ajukan KLB PSSI
Manajemen Persebaya Surabaya dan Persis Solo mendorong Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) untuk menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) sebelum kompetisi Liga 1 2022/2023 kembali diputar.
Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan antaran Presiden Klub Persebaya Azrul Ananda bersama Dirut Persis Solo Kaesang Pangarep dan Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka, Senin, 24 Oktober 2022.
Azrul Ananda menyampaikan, dorongan KLB PSSI ini tak lain untuk membenahi sepak bola nasional. Mengingat, ada sejumlah kejadian terkait Tragedi Gelora Bandung Lautan Api dan terbaru Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
Tak hanya dorongan KLB PSSI saja, keduanya juga mengajukan untuk segera dilakukan RUPS Luar Biasa PT Liga Indonesia Baru mengingat Ahmad Hadian Lukita selaku dirut telah ditetapkan sebagai tersangka Tragedi Kanjuruhan. Sekaligus, membahas kepentingan yang kini terhenti.
"Kami merasa diselenggarakannya RUPS LB PT LIB adalah justru yang paling urgent saat ini. Karena klub-klub semua harus mau duduk bersama membahas kepastian liga. Semoga klub-klub lain bisa melakukan hal yang sama supaya RUPS LB bisa terselenggara segera," kata Azrul Ananda.
Seperti dikabarkan sebelumnya, Persebaya berhasil mengalahkan Arema FC dengan skor 3-2 dalam laga pekan ke-11 Liga 1 2022/2023 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu 1 Oktober 2022.
Buntut dari hasil tersebut, suporter Aremania kecewa dan meluapkan emosinya dengan turun ke lapangan untuk mendatangi pemain. Aparat pun mengamankan kondisi tersebut hingga muncul penembakan gas air mata.
Suporter panik dan terjadi desak-desakan menuju jalan keluar, hingga jatuh korban. Sedikitnya 135 orang meninggal akibat peristiwa tersebut. Suporter semakin marah dan melampiaskannya dengan merusak sejumlah kendaraan polisi dan fasilitas stadion, terutama di luar arena.
Dari kejadian tersebut polisi bergerak cepat untuk mengungkap kasus dan menetapkan enam tersangka dalam insiden tersebut yang kini sudah ditahan. Mereka adalah Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno.
Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim AKP Hasdarwan.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan dan Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Advertisement