Persatuan Perawat Desak Penganiaya Perawat RS Siloam Dihukum
Tindakan penganiayaan terhadap perawat di Rumah Sakit Siloam Sriwijaya, Palembang oleh keluarga pasien viral di media sosial. Aksi tak terpuji itu mendapat kecaman keras dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) hingga muncul dukungan di Twitter dengan tanda pagar atau tagar #saveperawatindonesia.
PPNI memerintahkan jajaranya untuk melakukan langkah hukum. "Ketua Umum DPP PPNI atas nama seluruh perawat Indonesia mengutuk keras kepada pelaku tindak kekerasan dan memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pemberdayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPPNI untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang," ujar Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah dalam keterangan tertulis.
Harif mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan agar kasus ini diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia juga mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.
"PPNI melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku dan juga mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan dan pengawalan juga kepada perawat yang menjadi pegawainya," kata Harif.
"PPNI juga mendesak pihak kepolisian segera memproses laporan polisi yang telah dilakukan oleh perawat Chistina Ramauli Simatupang sesuai ketentuan yang berlaku," sambungnya.
Harif menuturkan kekerasan terhadap perawat bukan hal kali pertama terjadi. Agar tidak kembali terulang, pihaknya meminta adanya jaminan lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat dalam menjalankan tugas.
"Peristiwa ini sudah beberapa kali terjadi, maka untuk mencegah kejadian serupa PPNI menyerukan kepada pemerintah dan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan agar menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat dalam melakukan tugas profesinya, termasuk dalam aspek perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis," tuturnya.
Tindakan kekerasan ini dinilai bentuk ancaman terhadap keamanan di tempat kerja. Menurutnya tindak kekerasan ini telah dikecam komunitas perawat seluruh dunia.
"Tindak kekerasan terhadap perawat yang sedang manjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan. Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan Ngopibareng.id, Christina Ramauli Simatupang, perawat RS Siloam Sriwijaya yang menjadi korban penganiayaan keluarga pasien melaporkan kejadian itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. Penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 15 April 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.
"Saya dipanggil untuk menemuinya di ruang IPD 6 di kamar 6026. Saya bersama teman menemuinya tapi teman saya disuruh pergi, dia menanyakan bagaimana cara saya melepas infus di tangan anaknya," ungkap korban dalam laporannya di SPKT Polrestabes Palembang.
Namun, belum sempat Christina Ramauli Simatupang menjawab, terlapor langsung memukul wajahnya. Meski sempat dilerai oleh perawat lainnya, tapi terlapor tetap memukul kembali wajah korban.
"Kejadian itu didengar petugas keamanan rumah sakit, lalu menenangkan pelaku dan menyuruh perawat lain menggantikan saya," ujar korban.
Saat itu, Christina Ramauli Simatupang berlutut di depan pelaku sambil meminta maaf. Namun, terlapor yang terlanjur emosi langsung menendang perut dan menjambak rambutnya. Penganiayaan berakhir ketika salah seorang polisi yang merupakan keluarga pasien lainnya melerai, meski pelaku sempat menghardik si polisi. Atas kejadian itu, Christina Ramauli Simatupang mengalami memar di mata kiri, bengkak di bibir, dan sakit pada perut. Lalu melapor ke Polrestabes Palembang.
Laporan korban diterima kepolisian dengan Nomor: LP/682/IV/2021/SPKT/Polrestabes Palembang/PoldaSumsel. Polisi sudah menangkap pria berinisial JS. Ia ditangkap di kawasan Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Pelaku pasrah saat di tangkap. Ia tak berkutik melihat polisi sudah mengepung rumahnya.