Perpu Cipta Kerja Banyak Diprotes, Jokowi: Biasa, Nanti Dijawab
Presiden Jokowi anggap biasa pro dan kontra sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Menurut Jokowi, semua pro dan kontra bisa dijelaskan oleh pemerintah.
"Ya biasa dalam setiap kebijakan, dalam setiap keluarnya sebuah regulasi ada pro dan kontra. Tapi semua bisa kita jelaskan," kara Jokowi kepada wartawan di Tanah Abang, Jakarta, Senin 2 Januari 2023.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada 30 Desember 2022. Terbitnya Perppu ini menggantikan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Perppu yang baru saja terbit diharapkan bisa menjadi implementasi dari putusan MK. "Dengan keluarnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini diharapkan kepastian hukum bisa terisi dan ini menjadi implementasi dari putusan MK," kata Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.
MK dalam putusannya pada November 2021, menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Mahkamah menilai, metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Mahkamah juga menilai, dalam pembentukannya, UU Cipta Kerja tidak memegang asas keterbukaan pada publik meski sudah melakukan beberapa pertemuan dengan beberapa pihak.
Menyikapi terbitnya perppu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak Presiden Jokowi menarik kembali aturan itu. LBH menilai tidak terdapat alasan genting dan mendesak seperti yang disampaikan pemerintah.
"LBH Jakarta mendesak Presiden RI untuk menarik kembali Perppu No.2 Tahun 2022," kata Direktur LBH Jakarta Citra dalam keterangan pers yang Minggu 1 Januari 2023.
Hal senada juga disampaikan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) yang menilai alasan mendesak penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak relevan. Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti mengatakan, alasan tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk memuluskan agenda pemerintah dengan menabrak konsitusi.
Dalam pernyataan resmi di media, Kontras mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Kontras meminta agar Jokowi tidak bertindak sewenang-wenang dan lari dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami mendesak Presiden untuk membatalkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja dan tunduk pada putusan Putusan MK No. 91/PUU-XVIII/2020," ujar Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Senin 2 Januari 2022.
Selain itu, Kontras juga meminta agar DPR RI mengambil langkah penolakan atas Perppu Cipta Kerja tersebut. "Kami mendesak DPR RI untuk tidak menyetujui langkah Presiden dalam menerbitkan Perppu No. 2 Tahun 2022 terkait UU Cipta Kerja," katanya.