Perpres Harus Berbahasa Indonesia di Forum Dunia
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meneken aturan wajib menggunakan Bahasa Indonesia. Hal itu dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, pada 30 September 2019.
"Setiap pejabat negara yang berbicara di forum internasiional wajib menggunakan bahasa Indonesia. Negara-negara lain dalam forum internasional, mereka juga menggunakan bahasanya sendiri, mengapa Indonesia tidak menggunakan bahasa Indonesia," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dalam pesan singkatnya pada Jumat, 11 Oktober 2019.
Wakil Ketua DPR RI, Muhaimin Iskandar, menilai keputusan tersebut sesuai Undang-undang.
"Menurut saya bagus karena memang di undang-undang dasar, bahasa kita bahasa Indonesia. Terkadang kita tercerabut dari budaya karena memang kita menggunakan bahasa-bahasa serapan yang justru tidak dari budaya Indonesia. Kalau serapan dari bahasa Jawa, bahasa Minang, masih bagus lah. Kalau serapan dari bahasa lain, menurut saya kurang penghargaan terhadap bahasa kita sendiri," kata Muhaimin.
Ketua Umum PKB ini mengatakan, Perpres tersebut memberikan penghargaan bagi bahasa Indonesia untuk digunakan dalam forum- forum internasional.
"Saya pikir itu bagian dari memasyarakatkan bahasa Indonesia di forum internasional. Apalagi menurut saya bahasa Indonesia digunakan seperempat warga dunia, di komunitas Melayu ini. Jadi bahasa Indonesia bukan bahasa yang kecil, melainkan bahasa yang besar Melayu ini," tuturnya.
Dalam pandangan politikus yang akrab disapa Cak Imin ini, saatnya bahasa Indonesia tampil di forum-forum internasional.
"Di forum-forum internasional boleh juga dipasang (alat) penerjemah bahasa Indonesia.
Banyak negara lebih memilih menggunakan bahasa Inggris, Prancis, atau Jerman. Besar mana sih penduduk Prancis dengan Indonesia? Jadi ini soal kebanggaan di forum internasional. Bahasa Indonesia adalah bahasa yang besar, digunakan oleh cukup banyak orang di ASEAN," tutur dia.
Seperti diketahui, Perpres Nomor 63 Tahun 2019, pejabat negara termasuk presiden dan wakil presiden wajib menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam atau di luar negeri.
“Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri,” bunyi Pasal 5 Perpres ini, dikutip dari laman Setkab.
Perpres tersebut diterbitkan dengan pertimbangan bahwa Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya belum mengatur penggunaaan Bahasa Indonesia yang lain sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Menurut Perpres tersebut, penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria Bahasa Indonesia yang baik dan benar, sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia. Perpres itu juga menyebutkan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi negara, paling sedikit meliputi surat keputusan, surat berharga, ijazah, surat keterangan, surat identitas diri, akta jual beli, surat perjanjian, dan putusan pengadilan.
Selain itu, dalam perpres ini juga ditegaskan penyampaian pidato resmi Presiden atau Wakil Presiden pada forum nasional dan forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri dilakukan dengan menggunakan Bahasa Indonesia.
Advertisement