Perpres Sudah Diteken, Panglima TNIÂ Resmi Punya Wakil
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Melalui Perpres bertanggal 18 Oktober 2019 tersebut Panglima TNI dalam menjalankan tugasnya, akan dibantu oleh Wakil Panglima.
Secara garis besar, Wakil Panglima TNI berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI, dan menjadi koordinator pembinaan kekuatan TNI dalam rangka mewujudkan dan meningkatkan interoperabilitas Tri Matra Terpadu.
"Perlu saya sampaikan, usulan ini bukan tiba-tiba muncul begitu saja di zaman sekarang. Waktu zaman Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI, usul mengenai pentingnya Wakil Panglima TNI juga sudah ada," ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 7 November 2019.
Keberadaan Wakil Panglima TNI nantinya juga dapat membantu pelaksanaan tugas harian Panglima. Selain itu, ia juga memberikan saran kepada Panglima, hingga membangun dan membina kekuatan TNI.
"Ini akan sangat membantu Panglima TNI untuk urusan-urusan teknis organisasi terutama ketika misalnya Panglima TNI ke luar negeri dan lain-lain. Jadi tidak harus kemudian dilimpahkan kepada Kepala Staf TNI," tutur Pratikno.
Ia kemudian melanjutkan, keberadaan posisi seorang wakil biasa terjadi pada lembaga-lembaga lainnya di Indonesia demi kelancaran menjalankan tugas.
"Kapolri juga ada Wakil Kapolri. Jaksa Agung juga ada (wakilnya), Kepala Staf juga ada, menteri juga ada. Menurut saya ini sesuatu yang sangat wajar dan diperlukan," sambung Pratikno.
Tetapi Pratikno belum menyebut siapa perwira tinggi yang akan menjadi wakil panglima TNI tersebut.
Advertisement