Perpres Baru Tentang Kartu Pra Kerja, Apa Saja Yang Diubah?
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja untuk mengatur pelaksanaan program Kartu Prakerja.
Prepres tersebut mulai berlaku pada tanggal 8 Juli 2020 dan berisi mengenai sejumlah perubahan mengenai hal-hal prinsip pelaksanaan program senilai Rp5,6 triliun tersebut.
Perubahan-perubahan tersebut adalah target penerima prakerja, jenis pelatihan, jenis lembaga pelatihan, bentuk insentif, mekanisme pendaftaran, proses seleksi, pelaksanaan program Kartu Prakerja saat masa COVID-19, susunan organisasi komite, ketentuan manajemen pelaksana serta pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan yang tidak perlu menggunakan cara pengaturan barang/jasa pemerintah alias tender.
Seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan Kartu Prakerja yang ditawarkan oleh mitra platform digital sejak 30 Juni 2020 sudah dihentikan berdasarkan surat bernomor S-148/Dir-Eks/06/2020.
Perubahan dalam Perpres No. 76/2020 sebagai berikut:
1 Pasal 2 ada penambahan tujuan Kartu Prakerja untuk (c) mengembangkan kewirausahaan.
2 Pasal 3 ayat 3 bagian b mengenai target penerima Kartu Prakerja diubah menjadi:
Selain kepada pencari kerja sebagairnana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang terkena PHK;
b. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja, termasuk:
1. Pekerja/buruh yang dirumahkan; dan
2. pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
3 Kartu Prakerja terlarang bagi orang-orang berikut seperti dalam Pasal 3 ayat 5:
(5) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diberikan kepada:
a. Pejabat negara;
b. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c. Aparatur sipil negara;
d. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kepala desa dan perangkat desa; dan
g. Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada badan usaha miiik negara atau badan usaha milik daerah. (ant)
Advertisement