PPKM, KADIN Minta Pemerintah Temukan Jurus Ampuh Lawan Pandemi
Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bagi kalangan pengusaha merupakan dilematis. Ibarat buah simalakama. Dimakan bapak mati, tidak dimakan, ibu yang mati. Pilihan yang sulit.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Rosan Perkasa Ruslani dalam siaran pers menyikapi peprpanjangan PPKM di wilayah Jawa dan Bali. "Jawa Bali tersebut merupakan urat nadi perekonomian nasional. Bila sampai terganggu dampaknya sangat luas," kata Roslan, Minggu 24 Januari 2021.
Perpanjangan PPKM itu akan dimulai 26 Januari 2021 hingga dua pekan kedepan atau 8 Februari 2021. Ia berharap pemerintah menemukan jurus yang ampuh untuk melakukan serang balik terhadap pandemi Covid-19.
Nenurut Roslan selama 10 bulan pandemi Covid-19 banyak perusahaan yang tutup, dan jumlah pengangguran pun meningkat, sehingga berdampak buruk pada pertumbuhan ekonomi nasional, ujarnya.
"Kami berharap vaksinasi Covid-19 yang dimulai oleh Presiden Jokowi 13 Januari 2021 bisa menjadi solusi untuk mengakhiri pandemi Covid-19," kata Ketua Umum Kadin.
Sementara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga akan memperpanjang masa PPKM hingga dua pekan ke depan. Perpanjangan itu tertuang dalam Pergub Nomor 51 Tahun 2021
Dalam pergub itu, Anies mengizinkan mal buka hingga pukul 20.00 WIB. Sebelumnya diizinkan buka sampai pukul 19.00. "Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB," tulis pergub tersebut.
Selain itu, Anies mengizinkan pengelola restoran untuk memberikan layanan makan di tempat atau dine-in lebih lama. Kegiatan dine-in diizinkan hingga pukul 20.00 WIB.
"Warung makan, rumah makan, kafe, restoran, pedagang kaki lima/lapak jajanan pada lokasi binaan dan lokasi sementara; Pembatasan makan/minum di tempat sebesar 25 persen, dine-in sampai dengan pukul 20.00 WIB, layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran," katanya.
Pada PPKM ketat 11 Januari-26 Januari 2021, mal dan kegiatan makan di tempat di restoran diizinkan hanya sampai pukul 19.00 WIB.
Pergub tersebut ditandatangani Anies pada 22 Januari 2021. Dalam Pergub itu, Anies memperpanjang PSBB berlaku pada 26 Januari-8 Februari 2021. "Menetapkan perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar selama 14 hari terhitung sejak tanggal 26 Januari 2021 sampai dengan tanggal 8 Februari 2021," tulis Pergub Nomor 51 Tahun 2021.
Advertisement