Perpanjangan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Kota/Kabupaten Bogor, Kota Depok, dan Kota/Kabupaten Bekasi atau Bodebek.
Perpanjangan PSBB di Bodebek berlaku mulai Sabtu, 18 Juli hingga Sabtu 1 Agustus 2020. Status perpanjangan PSBB Bodebek itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil, pada Sabtu 18 Juli 2020.
"Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi, dan Bupati Bekasi menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah," tulis Emil.
"Masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan/atau melakukan aktivitas di wilayah Bodebek wajib mematuhi ketentuan pemberlakuan PSBB secara proporsional dan secara konsisten menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," tambahnya.
Perpanjangan PSBB Bodebek hanya selang beberapa hari setelah Pemprov DKI Jakarta juga memutuskan memperpanjang PSBB Transisi karena penularan virus corona masih belum mereda. Di antara 5 wilayah Bodebek, Depok sejauh ini mencatat total laporan kasus positif Covid-19 tertinggi.
Hingga data terbaru rilis hari ini, total sudah tercatat 971 kasus positif Covid-19 di Depok, 761 di antaranya sembuh dan 37 lainnya wafat. Di samping itu, sebanyak 122 pasien dalam pengawasan (PDP) meninggal dunia tanpa konfirmasi laboratorium karena belum dites PCR.
Saat ini, masih ada 172 pasien Covid-19 yang sedang dirawat di Depok; 441 orang tanpa gejala (OTG) sedang dipantau, 404 orang dalam pemantauan (ODP) masih dipantau, dan 179 PDP masih diawasi terkait kemungkinan terinfeksi virus corona.