Perpanjangan PPKM, Mal dan Tempat Ibadah di Malang Ditutup
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, mendatang. Dalam masa perpanjangan tersebut, Kota Malang masih memberlakukan penutupan bagi pusat perbelanjaan seperti mal dan tempat ibadah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Malang Nomor 43 Tahun 2021, terkait PPKM Level 4 Covid-19. Walikota Malang, Sutiaji mengatakan sejumlah pusat perbelanjaan atau usaha sejenis hanya diperbolehkan melakukan penjualan secara online.
"Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal atau pusat perdagangan ditutup sementara, kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online dengan maksimal tiga orang tiap toko atau supermarket diperbolehkan hingga pukul 20.00 WIB," ujarnya pada Selasa, 27 Juli 2021.
Penutupan juga dilakukan, kata Sutiaji, di sejumlah tempat ibadah di Kota Malang selama masa perpanjangan PPKM level 4. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir penyebaran Covid-19.
"Tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan atau kegiatan keagamaan, dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," katanya.
Meski begitu, lanjut Sutiaji, dalam masa perpanjangan PPKM level 4 ini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberlakukan beberapa kelonggaran aktivitas masyarakat seperti mengizinkan makan di tempat atau dine in yang sebelumnya dilarang.
"Dengan ketentuan fasilitas makan dan minum di tempat maksimal tiga meja dan kursi serta jumlah pengunjung maksimal tiga orang," ujarnya.
Pengunjung yang melakukan makan di tempat, kata Sutiaji, dibatasi waktunya maksimal 20 menit dan pengelola tempat makan juga harus menyediakan tempat cuci tangan areal keluar-masuk pengunjung.
"Jam operasional dibatasi mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB," tutupnya.