Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali hingga 30 Agustus
Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3, dan 4 untuk menekan kasus penularan virus corona (Covid-19) di sejumlah daerah luar Pulau Jawa dan Bali. PPKM diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Presiden Jokowi mengatakan, ada penurunan kasus secara signifikan di sejumlah daerah. Oleh karena itu, ada beberapa daerah yang levelnya turun.
"Pemerintah memutuskan mulai 24 hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari 4 ke 3," ucap Presiden Jokowi dalam konferensi pers, Senin 23 Agustus 2021.
Penurunan level PPKM itu tak lepas dari penurunan kasus positif virus corona (Covid-19), kematian serta tingkat keterisian rumah sakit rujukan atau bed occupancy rate (BOR).
"Untuk Jawa dan Bali, Wilayah aglomerasi, Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, beberapa wilayah kota sudah bisa berada pada level 3 pada tanggal 24 Agustus 2021," jelas Presiden Jokowi.
"Untuk luar Jawa Bali juga ada perkembangan yang membaik, tapi tetap harus waspada. Level 4, dari 11 provinsi jadi 7 provinsi, dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kab/kota. Level 3, dari 215 kabupaten/kota jadi 234 kabupaten /kota. Level 2 dari 39 kabupaten /kota jadi 48 kabupaten/kota," tambahnya.
PSBB, PPKM Darurat hingga PPKM Level 4
Pemerintah telah menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali selama lima pekan terakhir. Kebijakan ini diterapkan karena kasus Covid-19 melonjak sejak akhir Juni hingga Juli 2021.
Awalnya, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli. Saat itu, puncak pertambahan kasus positif Covid-19 terjadi pada 15 Juli dengan 56.757 kasus per hari
Setelah masa PPKM Darurat berakhir, pemerintah kemudian menggunakan istilah PPKM Level 4. Kebijakan ini diterapkan pertama kali pada 20-25 Juli, berlanjut pada 26 Juli-2 Agustus, 10-16 Agustus, dan 16-23 Agustus.
Pemerintah mulai membuka sejumlah aktivitas kegiatan di beberapa kota besar sejak pekan lalu. Sejumlah daerah dengan PPKM Level 4 diizinkan membuka kegiatan di pasar rakyat yang menjual nonkebutuhan sehari-hari, pusat perbelanjaan atau mal, dan aktivitas makan di tempat dengan beberapa ketentuan.
Selain itu, daerah dengan PPKM Level 3 dan 2 sudah diizinkan membuka sekolah untuk kegiatan belajar tatap muka. Tempat ibadah di daerah PPKM Level 4, 3, dan 2 juga diizinkan menggelar kegiatan keagamaan maksimal 25 persen kapasitas.
Sebelum PPKM, pemerintah terlebih dulu menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.