Perpanjangan Penahanan Predator Seks SMA SPI, Ini Kata Pengacara
Masa tahanan terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh Pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur yaitu Julianto Eka Putra sudah diperpanjang oleh Pengadilan Negeri Malang. Perpanjangan masa tahanan tersebut tertuang dalam surat penetapan nomor 60/Pen.Pid.Sus/2022/PN.Mlg.
Masa tahanan terdakwa Julianto Eka Putra diperpanjang selama 60 hari ke depan terhitung sejak 10 Agustus 2022, lalu. Yang bersangkutan bakal menjalani masa tahanan di Lapas Lowokwaru, Kota Malang hingga 8 Oktober 2022, ke depan.
Terkait perpanjangan masa tahanan yang dijatuhkan kepada kliennya kuasa hukum terdakwa, Jeffrey Simatupang mengatakan bahwa pihaknya menerima penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Malang.
"Jadi memang benar diperpanjang. Suratnya juga sudah turun. Ke depannya kami ikuti proses hukum saja," ujarnya pada Selasa 16 Agustus 2022.
Saat ini kata Jeffrey, tim kuasa hukum tengah fokus untuk menyiapkan diri menjelang agenda sidang pembacaan duplik pada 24 Agustus 2022, nanti di Pengadilan Negeri Malang.
"Intinya kami tetap pada pembelaan dan pembuktian saja. Kami melihat dan yakin bahwa memang klien kami tidak berbuat sebagaimana yang dituduhkan," katanya.
Terdakwa Julianto Eka Putra dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batu dengan Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara harus membayar biaya restitusi kepada salah satu korban sebesar Rp44 juta. "Saat sidang pembacaan duplik nanti kami optimis dapat membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah," ujarnya.