Perpanjangan Masa Jabatan Kades untuk Kepentingan Oligarki
Tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dianggap sebagai wacana yang dipaksakan. Tuntutan itu diduga bermuatan politis guna mendukung pemenangan partai politik tertentu di Pemilu 2024. Pandangan ini disampaikan Analis Politik dan Direktur Eksekutif Indonesia Political Power, Ikhwan Arif merespons unjuk rasa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang menuntut perpanjangan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun.
Menurut Ikhwan Arif, perpanjangan masa jabatan kepala desa menunjukkan secara jelas sebagai wacana yang dipaksakan. Selain terlihat tidak mengatasnamakan kehendak rakyat, wacana tersebut melanggar prinsip dasar demokrasi di daerah.
"Wacana ini sama saja menggerus demokrasi. Sebaiknya kepala desa menunjukkan kepemimpinan yang taat dan patuh pada batasan-batasan kewenangan, dalam menjalankan kedaulatan rakyat. Sebab kepala desa adalah wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat langsung di tingkat daerah," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis 26 Januari 2023.
Ikhwan Arif mengatakan, tuntutan yang disampaikan PPDI mendasarkan adanya permasalahan program kerja yang sedang berjalan di beberapa daerah. Baginya, kehendak kepala desa itu hanya ingin melanggengkan keinginan oligarki di daerah, terutama dalam mendukung program yang masih dijalankan agar tetap berada di bawah kendali orang yang sama.
"Ada hasrat penguasa di daerah untuk melanggengkan kekuasaannya, namun urgensinya tidak jelas. Ini tidak lebih dari bentuk keinginan oligarki kecil yang tumbuh di daerah dan berusaha untuk menggerogoti proses demokrasi di tingkat daerah," katanya.
Kepala desa punya pengaruh besar dalam konstelasi pemilu, apalagi persiapan Pemilu 2024 sudah di depan mata. "Pada dasarnya permasalahan inti kepala desa dalam tuntutan itu, tidak lain ambisi politik memperpanjang masa kekuasaan saja, tidak lebih dari itu," ujar Ikhwan Arif.
Pengajuan usulan perpanjangan masa jabatan kades dan perangkat desa yang disampaikan oleh PPDI melalui unjuk rasa di depan Gedung DPR, Selasa 25 Januari kemarin, dinilai banyak pihak dapat mencederai birokrasi. Masa jabatan kepala desa dan perangkatnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan selama enam tahun, kini diusulkan menjadi sembilan tahun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diklaim setuju usulan perubahan periodisasi jabatan kepala desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 guna mencegah terjadinya konflik sosial yang dapat mengganggu pembangunan desa. Hal ini disampaikan politikus PDIP Budiman Sudjatmiko usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta. Awalnya Budiman menjelaskan, presiden memanggilnya ke Istana untuk menanyakan informasi soal demonstrasi kepala desa yang menuntut revisi Undang-Undang Desa. Presiden menanyakan kepada Budiman karena dirinya kerap mengurus dan membantu isu-isu tentang desa.
"Bapak itu banyak bertanya soal keadaan, kebetulan hari ini ada belasan ribu kepala desa demonstrasi meminta revisi UU Desa. Beliau tanya apa yang saya ketahui, karena saya selama ini kan juga banyak mengurus, membantu desa ya," kata Budiman, Sabtu 21 Januari 2023.
Advertisement