Perpanjangan Jabatan Kades, Wapres Ingatkan Aspek Rasionalitas
Pengajuan usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dan perangkat desa disampaikan oleh Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). Namun, hal ini dinilai banyak pihak dapat mencederai birokrasi. Masa jabatan kepala desa dan perangkatnya yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang ditetapkan selama enam tahun, kini diusulkan menjadi sembilan tahun.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan, usulan tersebut harus ditimbang dengan baik dari sisi rasionalitas dan manfaatnya sebelum diputuskan dengan resmi. Sehingga, keputusan yang diambil nantinya sesuai dengan maksud dan tujuan diajukannya usulan tersebut.
“Mengenai masalah usul itu, saya kira nanti itu akan dipikirkan. Mana yang apakah rasional apa tidak, maslahat (membawa kebaikan) apa tidak,” ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Kamis 26 Januari 2023.
Wapres memaparkan bahwa di dalam sistem kepemimpinan pemerintahan, semua ada batas waktu yang telah ditentukan secara sah.
“Presiden, gubernur, walikota itu kan memang pertama ada waktunya itu lima tahunan, jadi dua periode, paling banyak itu 10 tahun. Jadi ada batasannya. Oleh karena itu, untuk kepala desa itu yang pas betul apa mau disamakan dengan presiden, gubernur, dan bupati atau bagaimana?,” ujarnya.
Namun, Ma'ruf Amin menekankan, selain dari sisi perpanjangan masa jabatan, yang terpenting adalah bagaimana membuat sebuah desa menjadi maju dalam kurun waktu yang telah ditentukan.
“Kalau yang sedang kita pikirkan itu bagaimana membuat desa itu sejahtera. Bagaimana desa itu punya fungsi bisa membangun desanya,” paparnya.
“Karena itu kita ingin memperbanyak desa mandiri, desa maju, itu. Bagaimana Kepala Desa itu mampu mengendalikan desanya. Ini yang sedang kita pikirkan,” imbuh wapres.
Sehingga, terkait usulan perpanjangan masa jabatan ini, kembali wapres menegaskan bahwa setiap ide yang diutarakan harus dianalisa terlebih dahulu dari sisi kemanfaatannya. Untuk itu, ke depan, akan ada pihak terkait yang memiliki kewenangan yang mendiskusikan hal tersebut untuk dicari keputusan terbaiknya.
“Itu nanti akan ada pemerintah dan DPR membicarakan yang tepat, yang maslahat, yang baik, supaya bisa desa itu dibangun menjadi desa yang maju nantinya,” kata Ma'ruf Amin.
Seperti diberitakan, PPDI berunjuk rasa di depan Gedung DPR Jalan Gatot Subroto Jakarta, Rabu 25 Januari 2023. Salah satu tuntutan mereka perpanjangan jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun.
Ketua Umum Pengurus PPDI, Moh Tahril mengancam akan mengerahkan massa 10 kali lipat kalau tuntutannya tidak dipenuhi. Ia mengklaim unjuk rasa kemarin diikuti oleh 45 ribu perangkat desa.
Advertisement