Perolehan PBB di Kota Malang Masih Belum Mencapai Target
Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Malang masih belum mencapai target. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto mengatakan, rget perolehan PBB pada Juli 2022 sebesar Rp90 miliar.
"Dari target Rp90 miliar kami Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga Juli 2022 perolehan PBB sebesar Rp55,7 miliar," ujarnya, pada Selasa 2 Agustus 2022.
Untuk bisa mencapai target tersebut, kata Handi pihaknya telah memberlakukan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah atau pemutihan pajak.
“Itu juga bukan PBB aja tapi pajak daerah lainnya, seperti pajak hotel, pajak resto, pajak reklame yang menunggak itu bisa dilakukan pembayaran tanpa denda administrasi,” katanya.
Bapenda Kota Malang memberlakukan pemutihan pajak daerah untuk tunggakan pajak pada periode 1994 hingga 2022 untuk jenis pajak PBB. Sedangkan untuk pajak non PBB, tunggakan masa pajak periode Januari 1998 hingga Desember 2021.
"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan masa pemutihan tiga bulan ini untuk melunasi PBB dan pajak daerah lainnya karena tanpa disertai denda," ujarnya.
Pemutihan pajak daerah tersebut mulai diberlakukan oleh Bapenda Kota Malang mulai 1 Agustus 2022 hingga tiga bulan ke depan. Hal ini dilakukan untuk bisa meningkatkan sadar pajak bagi masyarakat.
“Kami menyampaikan untuk dilakukan pemutihan pajak selama tiga bulan, yaitu mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2022,” katanya.