Perokok Setuju Perda KTR di Surabaya, Asal Banyak Smoking Room
Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Surabaya sudah diberlakukan. Bahkan, denda bagi yang melanggar akan mulai diterapkan pada minggu terakhir bulan Agustus 2022 mendatang.
Aturan ini pun mendapat banyak tanggapan dari para perokok dan vape yang ada di Kota Surabaya. Salah satunya Ananto Putra. Pria 27 tahun ini tak keberatan dengan aturan tersebut. Asalkan, menurut dia, ada solusi dari pemerintah kota.
Anton menyadari aturan KTR tersebut untuk melindungi warga dari bahaya asap rokok, terutama bagi yang tak merokok.
"Enggak keberatan sih, karena tujuannya baik agar orang-orang gak sembarangan merokok. Cuma kalau sudah ada larangan harus ada solusi, misal di tempat umum diperbanyak smoking room," katanya saat ditanyai tim Ngopibareng.id.
Tak jauh berbeda dengan Ananto, Moch. Putra Aditya juga mengatakan hal yang sama. Namun, sayangnya sampai saat ini ia belum pernah mendengar mengenai sosialisasi perda tersebut.
"Sebenarnya tidak apa-apa ada larangan merokok di tempat umum. Cuma sampai sekarang saya belum pernah denger (belum mengetahui aturan tersebut), soalnya beberapa kali merokok di tempat umum masih ndak dilarang," ujar pria 30 tahun ini.
Bila kedua orang di atas adalah perokok konvensional, Abdul Ridho, seorang pengguna vape juga mengaku tak keberatan adanya larangan merokok atau nge-vape di tempat umum asal disediakan lebih banyak smoking room.
"Menurutku tidak apa-apa kalau untuk kenyamanan bersama dan untuk menghormati yang nggak rokokan. Aku setuju aja, asal disediakan tempat khusus juga untuk bisa ngebul," harapnya.
Meski demikian, ia merasa kurang setuju apabila vape disamakan dengan rokok. Sebab menurutnya, yang dihasilkan vape adalah uap bukan asap seperti rokok konvensional.
"Kalau di outdoor juga vape itu uapnya juga gampang hilang beda dengan rokok yang asapnya susah hilang (kalau tidak ada angin), dan juga limbah dari rokok kan membuat kotor (puntung rokok dan abu) daripada vape," Ridho menjelaskan.