Pernyataan Lengkap Polri: Bharada Eliezer Vs Brigadir Joshua
Bareskrim Polri menetapkan Bharada Eliezer sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Joshua. Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu 3 Agustus 2022 malam menjelaskan, Bharada Eliezer dijerat pasal pembunuhan dan turut serta dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," jelas Andi Rian.
Sejauh ini, Polri telah memeriksa 42 saksi. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.
Sementara itu, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo pada hari ini, Kamis 4 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB. Sementara istri Sambo belum dilakukan pemeriksaan.
Berikut ini info grafis pernyataan lengkap Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh Bharada Eliezer.
Advertisement