Pernyataan Andi Arief Soal 7 Kontainer Gak Ada Unsur Pidananya
Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo/Sandi, Sufmi Dasco Ahmad, menilai pernyataan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief terkait dengan tujuh kontainer yang memuat surat suara tercoblos, hanya menanyakan kebenaran informasi yang beredar.
"Saya sudah lihat twitternya, jelas-jelas Andi Arief itu mengonfirmasi, menanyakan kebenaran dari rekaman yang beredar, sudah jelas kok itu," kata Dasco di Jakarta, Jumat malam.
Ia menilai pernyataan Andi itu tidak ada unsur pidananya karena hanya mengonfirmasi informasi yang beredar melalui rekaman suara di media sosial.
Oleh karena itu, Dasco akan melihat penanganan perkara tersebut di kepolisian apakah Polri menjalankan standar prosedur penerimaan laporan tindak pidana atau tidak.
"Andi itu mengonfirmasi informasi. Namun, justru kok kena laporan pidana. Biasanya Polisi ada SOP untuk menentukan apakah ini tindak pidana atau tidak dalam menerima laporan," ujarnya.
Ia mengatakan bahwa BPN Prabowo/Sandi siap memberikan bantuan hukum kepada Andi apabila diperlukan karena Partai Demokrat telah melakukan pendampingan hukum dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, beredar kabar ada tujuh kontainer dari Cina berisikan surat suara yang sudah dicoblos untuk Pasangan Calon Nomor Urut 01 di Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (2/1).
Pada Rabu malam, KPU dan Bawaslu langsung mengcek kebenaran kabar tersebut ke Pelabuhan Tanjung Priok, dan kabar surat suara sudah tercoblos merupakan kabar bohong (hoaks).
Informasi mengenai adanya tujuh kontainer berisi surat suara pemilu beredar mulai Rabu (2/1) sore, salah satunya diunggah Andi Arief melalui akun Twitter pribadinya, @AndiArief_.
Andi resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dengan cuitannya tersebut oleh seorang sukarelawan Pasangan Calon Nomor Urut 01, C Suhadi.
Laporan Suhadi diterima polisi dengan nomor STTL/005/I/2019/Bareskrim.
Dalam laporan tertulisnya terdapat dua nama, salah satunya Andi Arief dengan pasal yang disangkakan, yakni UU ITE Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (2) tentang penyebaran berita bohong.(an/ar)