Video : Pernikahan di Bawah Umur, karena Pasangan Takut Hamil
Jajaran Polsek Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan memfasilitasi pertemuan pihak keluarga setelah heboh pernikahan siri antar sepasang bocah. Pasangan suami istri itu bernama Zainal Arifin (13) dan Ira Budiarti (15) di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang. Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan, AKBP Mochamad Rifai, menuturkan Polsek Binuang melakukan pertemuan di antara kedua keluarga mempelai pada Sabtu 14 Juli pukul 12.00 wita di ruang aula Polsek Binuang.
“Untuk mencari tahu kebenaran pernikahan yang dikategorikan pernikahan dini,” kata AKBP Mochamad Rifai, Sabtu 14 Juli.
Pertemuan di Polsek Binuang turut dihadiri pihak keluarga, pejabat P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan Dan Anak) Pemkab Tapin, LK3 (Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga) Pemkab Tapin, dan Kapolsek Binuang.
Rifai berkata pernikahan ini bikin heboh karena ada video yang menjadi viral lewat pemberitaan di media sosial. Menurut dia, pernikahan kedua ABG itu dilangsungkan di Di Desa Tungkap pada Jumat 13 Juli pukul 20.00 WITA.
Si mempelai pria, Zainal Arifin bin Hasbulloh, lahir di Desa Tungkap pada 11 Mei 2005 dengan pendidikan SD tidak tamat. Sedangkan nama pengantin wanita Ira Budiarti binti Buyono, lahir di Desa Binuang, Kabupaten Tapin pada 20 Agustus 2003 dengan pendidikan tamat SD.
Rifai menuturkan pernikahan dilaksanakan dengan wali nikah Ustaz Muhammad Abdul Galih--seorang ulama atau imam Masjid Nur Rahman—di Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Mengutip pengakuan nenek mempelai pria, Janariyah, Rifai berkata, pernikahan dini terjadi karena pihak keluarga merasa malu dengan tetangga dan takut dosa terjadi kehamilan. Maklum, pengantin perempuan sudah tinggal di rumah mempelai pria selama 10 hari.
“Atas dasar sudah tinggal serumah selama 10 hari di dalam kamar, maka pihak keluarga merasa malu dan takut hamil. Soal kehamilan ini masih didalami,” kata Mochamad Rifai.
Ustad M Abdul Ghalih mau menikahkan atas permintaan Janariyah yang datang ke rumah si ustaz untuk memohon menikahkan cucunya. Rifai menuturkan, awalnya Ustaz Abdul Ghalih tidak mau menikahkan dengan alasan calon pengantin masih di bawah umur dan menyarankan agar dinikahkan di Kantor KUA Binuang.
“Tetapi atas desakan nenek pengantin laki-laki agar mau menikahkan cucunya dengan alasan kalau nikah di Kantor KUA pasti tidak diperbolehkan karena masih di bawah umur. Akhirnya pernikahan dilaksanakan secara nikah siri,” kata AKBP Rifai.