Pernikahan Anak Tahun 2023 di Jember Capai 1.295 Kasus
Pemerintah Kabupaten Jember memperketat standar operasional prosedur (SOP) pengurusan dispensasi nikah (Diska). Hal itu dilakukan untuk menekan jumlah pernikahan anak yang masih cukup tinggi.
Wakil Bupati Jember KH Balya Firjaun Barlaman mengatakan, pernikahan anak di Jember pada tahun 2023 lalu mencapai 1.295 kasus. Parahnya tingginya pernikahan anak juga diikuti tingginya kasus perceraian di Jember. Tercatat jumlah perceraian secara total di Jember pada tahun 2023 mencapai 5.344 kasus.
Perceraian terjadi karena mereka memang belum matang secara psikologi. Mereka masih senang bermain dan berkumpul dengan teman sebaya, tiba-tiba harus mengurus anak suami/istri.
Berbagai penyebab pernikahan anak dilangsungkan, di antaranya mayoritas persoalan ekonomi. Orang tua memilih menikahkan anaknya yang masih belum cukup umur karena merasa terbebani secara ekonomi.
Alasan yang kedua karena rendahnya tingkat Pendidikan orang tua. Orang tua Sebagian menganggap pernikahan sebagai Solusi. Orang tua sering mempertahankan kaidah dari pada terjerumus ke zina lebih baik dinikahkan, tanpa memikirkan akibatnya.
Alasan yang ketiga, pernikahan anak terjadi karena faktor kecelakaan akibat pergaulan bebas.
“Pernikahan anak di Jember mayoritas disebabkan karena faktor ekonomi atau kemiskinan, Hanya Sebagian kecil yang disebabkan kecelakaan akibat pergaulan bebas,” kata Gus Firjaun, usai kegiatan sosialisasi SOP Dispensasi Nikah, di Hotel Royal Jember, Kamis, 16 Mei 2024.
Atas kondisi tersebut, Pemkab Jember melakukan Upaya menekan pernikahan anak tersebut. Salah satu Upaya yang dilakukan dengan memperketat SOP pengurusan dispensasi nikah. Sesuai SOP, pihak yang hendak mengajukan dispensasi nikah selain wajib melampirkan administrasi kependudukan, juga harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kesehatan, DP3AKB Jember, psikolog, dan bukti penolakan dari Kantor Urusan Agama (KUA).
Meskipun SOP tersebut baru tertera dalam Surat Edaran Bupati Jember, namun Gus Firjaun berharap seluruh elemen bisa mematuhinya. Mulai dari KUA dan kalangan pondok pesantren.
Gus Firjaun menyinggung peran pondok pesantren karena terkadang pihak pesantren justru merekomendasikan pernikahan anak tersebut.
“Kadang justru ada saran dari kiai atau ibu nyai. Ketimbang anu harus dinikahkan. Kadang seperti itu. Meskipun tidak melanggar syariat Islam, namun kita harus memikirkan dampak negatif pernikahan anak,” tambahnya.
Lebih jauh Gus Firjaun mengatakan, SE Bupati Jember terkait SOP dispensasi nikah itu mulai efektif. Gus Firjaun mencatat, sampai pertengahan bulan Mei 2024, hanya ada 21 putusan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jember.
Ke depannya, Gus Firjaun juga mengajak peran serta Puskesmas, penyuluh KB, KUA, dan organisasi kemasyarakatan sama-sama berkomitmen menekan jumlah pernikahan anak.
“Tahun 2024 sudah berkurang cukup banyak. Tercatat baru 21 kasus, itu semua telah melaksanakan semua SOP pengurusan dispensasi nikah,” pungkasnya.