Pernikahan Anak di Banyuwangi Turun 17% Dibanding 2021
Jumlah perkara pernikahan anak di Banyuwangi masih relatif tinggi. Meski demikian, dari sisi kuantitas, tahun ini jumlah pernikahan anak turun dibandingkan tahun 2021 lalu. Persentase penurunannya mencapai 17 persen.
Penurunan jumlah pernikahan anak ini dapat dilihat dari angka pasangan di bawah umur yang mengajukan dispensasi perkawinan ke Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi. Selama periode Januari-November 2022 pengajuan dispensasi perkawinan sebanyak 794 permohonan.
“Jumlah itu turun sekitar 17 persen dibanding periode yang sama tahun 2021,” jelas Panitera PA Banyuwangi, Subandi Jumat, 9 Desember 2022.
Dia menjelaskan, pada periode Januari-November 2021, pengajuan dispensasi perkawinan yang masuk ke PA Banyuwangi sebanyak 959 kasus. Meski turun namun angka ini masih relatif tinggi.
Ditegaskan Subandi, tak semua permohonan dispensasi perkawinan disetujui oleh PA. Sepanjang tahun ini, menurutnya, PA telah menolak 24 pengajuan dispensasi perkawinan. Salah satu penyebab ditolaknya permohonan dispensasi perkawinan adalah usia calon mempelai yang terlalu muda.
Sesuai Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, batas usia minimal pernikahan adalah 19 tahun. Batasan usia ini berlaku bagi pria maupun wanita. Pada aturan sebelumnya, usia pernikahan minimal bagi perempuan 16 tahun dan pria 19 tahun.
“Perubahan aturan tersebut turut mempengaruhi tren pengajuan dispensasi perkawinan,” kata Subandi.
Naiknya batas usia kawin bagi mempelai perempuan membuat jumlah ajuan dispensasi juga meningkat pada awal-awal penerapannya, yakni pada akhir 2019. Subandi menyebut, butuh kerja sama lintas sektor untuk menekan angka perkawinan dini di Banyuwangi.
Menurut Subandi, ada perubahan tren pernikahan anak di Banyuwangi dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, kata Subandi, banyak pernikahan anak yang inisiatifnya berasal dari mempelai. Kondisi ini berbanding terbalik dengan kondisi pada belasan atau puluhan tahun lalu.
“Dulu, banyak pernikahan anak yang digelar atas keinginan orang tua,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, salah satu pemicunya adalah kondisi ekonomi. Banyak orang tua yang menganggap menikahkan anak sebagai salah satu solusi untuk meringankan beban ekonomi keluarga. Saat ini trennya berubah 180 derajat. Justru anaknya yang ingin menikah.
“Mengapa mereka ingin menikah dini, penyebabnya bermacam-macam,” terang Subandi.