Pernah Kesandung Korupsi, Teguh Gunarko jadi Sekdakab Mojokerto
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, mengambil sumpah jabatan sekaligus melantik Teguh Gunarko sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Senin 11 Oktober 2021 di Pendapa Graha Majatama. Pelantikan ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor 821.2/521/HK/416-012/2021.
Pada arahannya, Bupati Ikfina berpesan bahwa pengambilan sumpah jabatan kali ini, dimaksudkan untuk mengisi kekosongan jabatan, agar roda pemerintahan berjalan terarah. Proses memilih sekdakab telah sesuai dengan tahapan seleksi, kompetensi, dan ketentuan berlaku.
Semua proses ini diperlukan untuk menghasilkan sekdakab yang cerdas, berintegritas, dan mampu menerjemahkan kebijakan daerah yang termuat dalam RPJMD.
“Sekdakab adalah jabatan strategis karena bertugas membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan pengorganisasian administrasi perangkat daerah. Sekdakab juga sebagai motor penggerak OPD, harus bisa memenuhi core value/nilai dasar ASN yakni Berakhlak (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Terima kasih juga saya ucapkan kepada Bapak Himawan Estu Bagijo, atas dedikasi terbaiknya selama menjabat Pj Sekdakab Mojokerto,” kata bupati.
Terpisah saat menemui awak media, Himawan Estu Bagijo mengucapkan terima kasih atas keaktifan semuanya dalam memantau proses seleksi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama Sekdakab Mojokerto. Himawan yakin, Teguh Gunarko akan memberikan dedikasi terbaikanya dalam mendampingi Bupati Mojokerto dalam memimpin pemerintahan.
“Pengisian jabatan sekdakab prosesnya memang cukup lama melalui mutasi dan rotasi. Nilai penilaian seleksi bersifat murni dan terbuka. Semua juga ikut mengawasi. Selain itu, dipertimbangkan juga rekam jejak kinerja, hingga siang ini Bapak Teguh Gunarko terpilih dan dilantik mendampingi Bupati Mojokerto untuk menerjemahkan sasaran pembangunan,” kata Himawan.
Riwayat Teguh Gunarko.
Teguh pernah tersangkut kasus pidana korupsi dana kunjungan kerja inspeksi bupati dan rapat koordinasi unsur Muspida pada tahun 2011 sebesar Rp 116 juta. Saat itu ia masih menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Ia pun harus mendekam di balik jeruji besi Lapas Klas IIB, Mojokerto, Rabu 6 Maret 2021.
Teguh yang merasa tidak bersalah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.
Dikabulkannya permohonan PK Teguh Gunarko itu tertuang dalam dokumen nomor : 286PK/Pid.Sus/2019 yang dikeluarkan MA tertanggal 1 Oktober 2019. Secara otomatis, putusan tersebut membatalkan putusan MA nomor : 1771K/Pid.Sus/2013.
Dalam putusan PK itu disebutkan, Teguh dinyatakan tak terbukti melanggar pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Teguh dibebaskan dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair. MA juga memerintahkan agar Teguh dibebaskan dari sel tahanan. Selain itu, MA juga memerintahkan untuk memulihkan hak, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Teguh.
Ia pun menghirup udara segar sejak 10 Oktober 2019 lalu.