Mall Olympic Garden Malang Jadi Viral karena Dianggap Intoleran
Salah satu pusat perbelanjaan di Kota Malang, yaitu Mall Olympic Garden (MOG) di Jalan Kawi, Kauman, Kota Malang, mengeluarkan surat himbauan bagi para karyawan tenant agar tidak menggunakan atribut Natal, tertanggal 25 November 2019.
Lembar edaran itu kemudian viral setelah salah satu akun Twitter @odikoke mengunggah surat himbauan tersebut di akunnya. Banyak netizen yang mengecam himbauan tersebut karena dianggap memunculkan sikap intoleran.
Mengenai edaran surat himbauan itu dibenarkan oleh Tenant Relation MOG, Pephi Magdalena, ia mengatakan bahwa keluarnya himbauan tersebut dikarenakan pernah ada sweeping yang dilakukan oleh salah satu ormas.
"Kami pernah punya pengalaman sekitar tiga atau empat tahun lalu. Kami pernah ada pengalaman didatangi oleh ormas yang melakukan sweeping. Maka manajemen mendiskusikan untuk dikeluarkan himbauan tersebut," terangnya saat ditemui di management office MOG, Selasa 26 November 2019.
Pephi menjelaskan bahwa imbauan tersebut bukan hanya tahun ini dilakukan. Namun tiga tahun belakangan juga dikeluarkan surat himbauan serupa.
"Beberapa tahun yang lalu juga kami melakukan hal yang serupa. Ini merupakan sebuah bentuk kekhawatiran dari kami jika ada sweeping atribut Natal. Jadi tidak ada tendensi apapun, jika ada pihak yang menuduh kami intoleran," tuturnya.
Pephi menegaskan bahwa surat itu sifatnya adalah imbauan bukan melarang. Dalam surat tersebut, Pephi menjelaskan, yang tidak diperbolehkan menggunakan atribut Natal adalah para karyawan dari tenant.
"Bagi toko yang ingin memasang hiasan tidak masalah silakan saja. Namun yang kami imbau tidak memakai itu adalah para karyawan. Ini murni dari pengalaman kami yang pernah di sweeping," ujarnya.
Dikatakan Pephi, pihak MOG pun sudah memasang hiasan Natal di depan pintu masuk utama. Imbauan ini pun dijelaskannya tak hanya untuk perayaan natal saja, namun untuk semua perayaan termasuk Imlek misalnya. Sebab ia tak ingin ada kecemburuan sosial.
"Sudah tiga atau empat tahun lah ada peraturan seperti ini. Perayaan lain juga imbauannya begitu. Dan selama ini tidak ada yang mempermasalahkan. Kalau memang mau pakai ya silakan dilaporkan ke kami biar tahu," lanjut dia.
Dikatakannya, karena surat ini hanya bersifat imbauan, maka jika ada pemilik tenant yang mengharuskan pegawai tenant memakai atribut Natal maka tak ada sanksi atau konsekuensi yang lain.
"Nggak ada (sanksi). Kalau mau tetap pakai silakan pakai saja," tutupnya.
Advertisement