Pernah Batalkan Hasil Pemilu, Mahfud: Tinggal Hakim Berani Tidak
Calon wakil presiden nomor urut 03 Mahfud MD mengatakan, ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dirinya pernah memutus pembatalkan hasil pemilu. Yaitu dalam bentuk perintah pemilihan ulang maupun pembatalan penuh.
“Sehingga yang menang dinyatakan diskualifikasi dan yang kalah naik. Jadi, bisa pemilu ulang, bisa," tegasnya dikutip Rumah Pemilu 2024 di kompastv, Minggu 18 Februari 2024.
Misalnya, lanjut Mahfud, dirinya menyebut contoh hasil Pilkada Jawa Timur Tahun 2008, saat Khofifah dinyatakan kalah dari Soekarwo. "Kita batalkan hasilnya dan diulang,," tandasnya.
Kemudian, lanjut Mahfud MD, kasus kedua, yaitu hasil Pilkada Bengkulu Selatan. Yang menang didiskualifikasi dan yang di bawahnya langsung naik. Dan tiga, hasil Pilkada Kota Waringin Barat, dengan yang di Bengkulu Selatan dan masih banyak lagi.
Dikatakan Mahfud MD, yang harus diingat untuk pertama kali, istilah pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif itu, muncul sebagai vonis pengadilan di Indonesia, tahun 2008.” Ketika MK memutus Pilgub Jatim antara Khofifah dan Soekarwo, saya waktu itu hakimnya,” paparnya.
Makanya, lanjut mantan Menko Polhukam RI ini, setelah itu menjadi dasar, untuk vonis-vonis selanjutnya masuk secara resmi di dalam hukum Pemilu kita.
“Jadi ini sudah menjadi yuris prudensi dan menjadi Undang-undang di Indonesia. Yaitu yang di peraturan, pelanggaran terstruktur, sistematis dan massif itu,” urai Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, jadi ini bukan hanya yuris prudensi tetapi juga termasuk di dalam peraturan perundang-undangan, dan buktinya banyak pemilu itu dibatalkan, didiskualifikasi.
“Saya nangani ratusan kasus ini. Ada yang diulang dan ada yang dihitung ulang. Tergantung hakimnya, punya bukti atau tidak. Atau kalau sudah punya bukti, apa berani atau tidak,” tandas calon wapres nomor yang urut 03 yang berpasangan dengan calon presiden Ganjar Pranowo pada Pilpres 2024 ini.
Advertisement