Permudah Tata Kelola Aset, SKK Migas Terima 28 Sertifikat BMN
SKK Migas menerima sertipikat Hak Pakai (SHP) Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas dari Badan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Penyerahan sebanyak 28 sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq. Kementerian Keuangan BMN Hulu Migas asset berupa tanah, dilakukan pada Rabu 23 Oktober lalu di Blora.
Asset tersebut bakal memperkuat komitmen PT Pertamina EP Cepu Zona 11 untuk mengoptimalkan operasional dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Field Manager PHE Randugunting, Ari Setiawan menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari pemangku kepentingan utamanya Kejaksaan, dan BPN.
“Dukungan ini sangat berarti bagi kami dan mendukung peranan kami dalam mewujudkan ketahanan energi nasional,” ujar Ari dalam keterangan resminya, Kamis 14 Oktober 2024.
Kepala Divisi Formalitas SKK Migas, Erie Yoewono, menekankan pentingnya sertifikat BMN berupa tanah sebagai salah satu langkah pengamanan aset Negara.
Ini memberikan kepastian hukum dan mencegah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam upaya penguasaan aset pemerintah.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Pertanahan Blora, Rarif Setiawan menambahkan, bahwa pembuatan sertipikat tanah kini dapat dilakukan secara daring.
Sementara, layanan luring tetap tersedia untuk memberikan kemudahan akses kepada masyarakat yang memerlukan.
Acara ditutup dengan penyerahan simbolis sertipikat SHP kepada SKK Migas, yang diserahkan oleh Rarif Setiawan kepada Plt. Kepala Departemen Pertanahan, Erie Yoewono Erwin Andriyanto Redy.
Dengan adanya penyerahan sertipikat ini diharapkan industri hulu migas dapat menjaga aset-asetnya serta melakukan tata kelola yang baik dalam mengelola lahan di area kerja perusahaan.
Advertisement