Permudah Pembayaran Zakat dan Infaq, Ini Langkah PBNU
Dompet digital, Go-Pay dalam sistem Go-Jek menjalin kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (NU Care-LazisNU) untuk mempermudah pembayaran zakat, infaq dan sedekah (ZIS) secara non-tunai.
NU Care-LazisNU merupakan lembaga zakat tingkat nasnonal yang merupakan badan otonom dibawah naungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Ketua PPBU K.H. Aizzudin Abdurrahman mengapresiasi kerja sama yang dilakukan NU Care-LazisNU bersama, Go-Jek dan Go-Pay dalam mendigitalisasi ekosistem NU Care-LazisNU.
"Kami melihat dengan digitalisasi ekosistem NU Care-LazisNU, tidak hanya akan mempermudah masyarakat tetapi juga meningkatkan transparansi kami sebagai Iembaga amil zakat nasional," ujarnya.
Aizzudin menuturkan, pihaknya tidak meragukan lagi kemampuan dan keandalan teknologi Go-Jek dan Go-pay yang merupakan perusahaan teknologi anak bangsa dalam membantu mendigitalisasi ekosistem NU Care-LazisNU.
"Kami berharap NU Care-LazisNU bisa mempercepat visinya untuk menjadi Iembaga pengelola dana masyarakat yang didayagunakan secara amanah dan profesional untuk pemberdayaan umat,” ungkapnya.
Semenetara itu, Vice President Public Affairs GOJEK, Astrid Kusumawardhani mengatakan, pihaknya sangat bangga bisa menjalin kerja sama ini dengan NU. Sebab, ini akan memperluas kolaborasi strategis antara Go-Jek dengan ekosistem NU.
"Melalui kolaborasi dengan NU Care LazisNU ini, kami percaya bisa mempercepat akselerasi pertumbuhan ekonomi umat berbasis digital di Indonesia," kata Astrid di Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.
Astrid menjelaskan, dengan jaringan NU Care LazisNU yang sangat luas ke berbagai pelosok nusantara serta solusi dan teknologi, Go-Jek berharap melalui kerja sama dapat membantu meningkatkan jumlah zakat, infaq, dan sedekah yang terkumpul.
"Sekaligus membina pengusaha UMKM di berbagai daerah untuk Iebih mudah naik kelas," tuturnya.
"Go-Pay dalam sistem Go-Jek menjalin kerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Infaq dan Sedekah Nahdlatul Ulama (NU Care-LazisNU) untuk mempermudah pembayaran zakat, infaq dan sedekah (ZIS) secara non-tunai."