Permohonan Tahanan Kota Augie Fantinus Ditolak
Diam-diam, Adriana Bustami, istri Augie Frantinus yang kini mendekam di tahanan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan fitnah, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada polisi. "Dari pihak keluarga (Adriana Bustami) ada yang mengajukan permohonan," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamerta.
Tak disebutkan alasan keluarga meminta status Augie Frantinus dijadikan tahanan kota. "Yang pasti ada ya menyampaikan permohonan (penangguhan penahanan. (Diajukan) minggu-minggu ini," kata Adi.
Menurut Adi, proses penyidikan kasus Augie Frantinus hampir rampung. Kemungkinan pernohonan tahanan kota itu tak akan dikabulkan. "Kasus ini sudah hampir selesai penyidikannya. Jadi ya, lebih baik tidak ditangguhkan. Teman-teman penyidik menyampaikan (berkas) sedikit lagi selesai). Mungkin minggu depan selesai, kemudian diajukan ke kejaksaan," jelas Adi.
Sebelumnya, Augie Frantinus dijadikan tersangka dan ditahan dalam kasus pencemaran nama baik di media sosial. Dalam video yang diunggah Augie Frantinus di akun Instagram pada 11 Oktober 2018, seorang oknum anggota kepolisian disebut menjual tiket pertandingan basket Asian Para Games 2018 ke calon penonton di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini, Augie Frantinus dijerat Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Nomor 19 Tahun 2016 Undang-Undang ITE dan Pasal 310 Ayat 1 Juncto Pasal 311 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (yas)