Permohonan pewarganegaraan "ABG" Paling Lambat Mei 2024
Pengajuan Permohonan Pewarganegaraan Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) berdasar PP Nomor 21 Tahun 2022 terus disosialisasikan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim. Mengingat jangka waktu pengajuan permohonan sudah tinggal enam bulan lagi, Kanwil Kemenkumham Jatim mendorong agar ABG segera mengajukan permohonan pewarganegaraan tersebut.
Sosialisasi dan konsultasi teknis terkait hal tersebut, di Golden Tulip Holland Resort Batu. Hadir membuka acara yaitu Kadiv Yankum dan HAM Nur Ichwan didampingi Kabid Yankum Mustiqo Vitra Ardiansyah, Rabu 18 Oktober 2023.
Narasumber yang hadir yaitu Kepala DP3AK Provinsi Jatim Tri Wahyu Liswati, Kasubid Perizinan Keimigrasian Kanwil Jatim Eko Juniarto dan Subkoordinator Penyelesaian Pewarganegaraan Ditjen AHU Faraitody Rinto Hakim.
Kakanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono menyampaikan bahwa pada akhir tahun lalu Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan PP Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Kehilangan Pembatalan Dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia.
"Nantinya anak-anak yang tercatat tidak memilih atau terlambat memilih kewarganegaraannya dan anak yang tidak mendaftar sebagai anak berkewarganegaraan ganda akan diberikan kesempatan kembali untuk dapat memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia," urainya.
Sementara itu, Kadiv Yankum dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan PP 21 tahun 2022, mekanisme permohonan pewarganegaraan kepada Presiden selambatnya dua tahun sejak PP tersebut diundangkan atau sampai dengan tanggal 31 Mei 2024.
"Sehingga dengan demikian, terhitung per bulan Oktober ini masih tersisa kesempatan kurang lebih enam bulan bagi bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) tersebut untuk mengajukan permohonan," imbuhnya.
Menurutnya waktu enam bulan adalah waktu yang tidak terlalu panjang, dan Ini merupakan kesempatan emas, oleh karena itu jangan disia-siakan kesempatan tersebut. "Saya berharap semua yang hadir disini dapat menyampaikan kepada semua subyek ABG dan mengingatkan kepada semua pihak yang terkait," terangnya.
Hal ini, lanjutnya, perlu menjadi prioritas karena kita menyadari bahwa warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan seseorang dapat menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.
"Karena setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warganya," tandasnya.