Permohonan Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani Ditolak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani.
Kepala Kejari Serang, Freddy D Simanjuntak mengatakan, salah satu alasan penolakan ini terkait perjalanan kasus yang menjerat ibu tiga anak itu semenjak ditangani Polresta Serang Kota hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
"(Perjalanan kasus) sejak tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU (Jaksa Penuntut Umum) sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU. Salah satunya alasan subjektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ulasnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bachmid terlah mendatangi Kejari Serang, pada Rabu 26 Oktober 2022. Ia telah menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan ke kejaksaan.
"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," kata Fachmi Bachmid.
Nikita Mirzani diketahui telah menjadi tersangka karena pencemaran nama baik. Laporan itu dilakukan Dito Mahendra, pacar Nindy Ayunda ke Polresta Serang Kota pada 16 Mei 2020 berkaitan dengan Instagram story Nikita Mirzani.
Selanjutnya, Nikita Mirzani resmi jadi tahanan setelah ada penyerahan berkas tahap II penyidik kepolisian ke Kejari Serang, pada Selasa 25 Oktober 2022. Penahanan Nikita Mirzani di Rutan Klas IIB Serang dilakukan selama 20 hari ke depan hingga ada proses persidangan.
Rutan Klas IIB Serang tempat Nikita Mirzani mendekam sudah berusia 137 tahun, atau dibangun zaman Belanda. Hingga kini, bangunannya masih terawat dengan baik. Ada tambahan bangunan baru untuk kantor dan pagar di sekeliling gedung pada 1995.
Advertisement