Permohonan Penangguhan Ditolak, Penahanan Eggi Malah Diperpanjang
Penyidik Polda Metro Jaya malah memperpanjang penahanan tersangka kasus makar Eggi Sudjana.
Penahanan tersangka kasus makar Eggi Sudjana oleh penyidik Polda Metro Jaya diperpanjang selama 40 hari.
Sebelumnya, Eggi melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun, sepertinya permohonan itu ditolak.
"Iya penahanannya sudah diperpanjang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Kamis 6 Juni 2019, sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.
Masa penahanan Eggi sebelumnya habis pada 2 Juni 2019. Ia ditahan untuk waktu 20 hari sejak 14 Mei lalu. Perpanjangan masa penahanan dimulai sejak 3 Juni ini untuk 40 hari ke depan. Dengan perpanjangan itu, Eggi akhirnya harus merayakan Idul Fitri di Rutan Polda Metro Jaya.
Eggi telah mengajukan penangguhan penahanan lewat Direktur Hukum dan Advokasi Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, pada 4 Juni 2019.
Namun polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan tersebut. Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan proses gelar perkara pada 7 Mei 2019.
Polisi merasa telah cukup alat bukti, seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk dan kesesuaian alat bukti.
Dia dilaporkan caleg PDI-P, S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar. Dewi melaporkan Eggi berkaitan dengan beredarnya video saat Eggi menyerukan ajakan people power dalam orasi di luar rumah Prabowo di Jakarta Selatan pada 17 April lalu.
Terkait video itu, Eggi juga dilaporkan Supriyanto, yang mengaku relawan Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri pada 19 April. (wit/ant)
Advertisement