Permohonan Penangguhan Belum Keluar, Eggi Lebaran di Rutan
Eggi Sudjana, tersangka kasus makar tampaknya harus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya pada lebaran Idul Fitri kali ini. Pasalnya hingga saat ini permohonan penangguhan penahanannya belum juga keluar.
Anggota Tim Advokasi BPN, Hendarsam Marantoko mengatakan permohonan penangguhan penahanan baru dikirimkan Selasa, 4 Juni 2019 pagi.
"Masih proses karena surat penangguhan penahanan baru tadi pagi dikirim. Sementara yang lainnya itu sudah berproses. Kita sudah sounding dan segala macem. Itu saja sih masalahnya," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 4 Juni 2019.
Hendarsam menyebut keluarga dan dirinya sudah berusaha mempercepat proses penangguhan penahanan Eggi Sudjana. Namun proses penangguhan penahanan ini masih berjalan.
"Dari awal kita sudah katakan butuh waktu 3 atau 4 hari. Sebenarnya sama dengan yang lain. Pengalaman kita kan gitu juga, untuk Mustofa dan Lieus juga proses 3-4 hari baru bisa dieksekusi gitu," ujar Hendarsam.
Hendarsam menambahkan penyidik masih menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan Eggi. "Menurut saya, penyidik nggak ada masalah, cuma tinggal masalah waktu teknis kapan saja maunya, bisa dipercepat atau situasi normal. Saya sudah bilang 3-4 hari juga, tapi namanya berusaha, ya why not. Gitu saja," katanya.
Karena itu, lanjut Hendarsam, pihaknya sangat menghormati keputusan penyidik, karena itu wilayah yang tidak bisa diintervensi.
"Kita hormati diskresi mereka. Itu domain mereka. Subjektivitas penyidiklah, bukan objektif, lo. Itu ranah yang tidak bisa kita intervensi," katanya.
Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar dan keonaran. Kasus ini bermula dari pidato Eggi pada Rabu (17/4) di depan kediaman capres 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dalam pidatonya, Eggi menyerukan ajakan people power di hadapan pendukung kubu Prabowo-Sandi.
Akibat perbuatannya ini, Eggi disangkakan dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. (wit/ant)