Permohonan Paspor di Imigrasi Malang hingga Oktober Ada 6.665
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang mencatat periode Januari sampai Oktober 2021, ada sebanyak 6.665 permohonan pembuatan paspor. Permohonan pembuatan paspor tersebut terdiri dari berbagai keperluan perjalanan.
Keperluan perjalanan tersebut meliputi pekerjaan formal sebanyak 424 permohonan, studi sebanyak 572 permohonan, berobat sebanyak 62 permohonan, haji sebanyak 178 permohonan, menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebanyak 450 permohonan, umroh sebanyak 954 permohonan dan wisata sebanyak 4.023 permohonan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani mengatakan, peningkatan permohonan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia menuju luar negeri dalam tiga minggu hingga satu bulan terakhir ini.
Peningkatan tersebut kata Ramdhani disebabkan oleh kebijakan negara-negara lain yang mulai mengizinkan warga negara Indonesia untuk memasuki kawasannya.
"Karena kondisi saat ini, pandemi sudah mulai surut dan negara-negara sudah mulai membuka kegiatan atau orang-orangnya untuk masuk. Baik untuk haji maupun proses-proses tujuan yang lain. Baik untuk bekerja maupun untuk liburan," ujarnya, pada Kamis 18 November 2021.
Salah satu negara tersebut, ujar Ramdhani, yakni Arab Saudi yang saat ini sudah membolehkan warga negara asal Indonesia untuk melakukan perjalanan dalam rangka ibadah.
"Di Arab Saudi untuk umroh sudah mulai buka, otomatis ada ledakan masif yang terjadi di kantor imigrasi untuk pembuatan paspor. Baik untuk haji maupun proses-proses tujuan yang lain," katanya.
Dengan adanya pelonggaran terkait izin masuk dari sejumlah negara tersebut kata Ramdhani, membuat warga negara Indonesia bakal melakukan perjalanan ke luar negeri untuk beberapa keperluan.
"Hal ini harus diantisipasi, jangan sampai nanti terjadi pembludakan. Mereka yang sejatinya jadi TKI, yang merupakan mahasiswa asing, yang bertahan disini dirumah, mereka akan bergerak lagi. Otomatis mereka akan membutuhkan dokumen perjalanan. Dan itu harus dapat di fasilitasi kantor pelayanan pemerintahan," ujarnya.
Untuk di Indonesia sendiri ujar Ramdhani, melalui Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, pemerintah mengizinkan warga negara asing dari 19 negara bisa memasuki negara Indonesia.
"Negara-negara sudah mulai membuka dirinya untuk dimasuki warga negara asing. Jadi sama seperti kita, sesuai dengan Permenkumham yang baru negara kita sudah membuka (untuk) 19 negara bisa masuk Indonesia. Tapi masih dibatasi hanya dua tempat bandara yaitu di Bandara Soekarno-Hatta dan juga di Ngurah Rai," katanya.
Sebagai antisipasi lonjakan permintaan paspor yang diprediksi pada akhir tahun ini, Kantor Imigrasi TPI I Malang ujar Ramdhani telah melakukan mitigasi resiko. Mitigasi resiko tersebut yakni melayani pembuatan paspor online melalui Aplikasi Pelayanan Paspor Online (APPO).
Peningkatan pelayanan pembuatan paspor online tersebut diterapkan mulai di kantor imigrasi Malang, kemudian Unit Layanan Paspor di Lippo Mall Batu hingga di dua tempat UKK, baik di Kota Probolinggo maupun di Kabupaten Probolinggo yang masih merupakan wilayah kerja Kantor Imigrasi TPI I Malang.
"Dari mulai kuota kami yang 25 di Kantor Imigrasi, sekarang sudah melonjak sekitar 50 permohonan. Terus kami punya kuota sendiri di ULP Lippo Plaza Batu 25. Kuota di UKK Kota maupun Kabupaten Probolinggo itu 25. Jadi sekitar 100 permohonan paspor perharinya," ujarnya.