Permintaan Maaf Fadli Zon Dianggap Cuma Pencitraan
Anggota DPR RI Komisi I Fadli Zon mengaku tak berdaya menahan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Fadli Zon pun menyatakan permohonan maaf. Namun pernyataan Fadli Zon itu menuai beragam komentar.
Selaku legislator, Fadli Zon mengaku powerless atau tak memiliki daya untuk mencegah pengesahan UU Cipta Kerja. Elite Partai Gerindra itu terkejut atas dimajukanya jadwal rapat paripurna pengesahan UU Cipta Kerja.
"Sebagai anggota DPR, saya termasuk yang tak dapat mencegah disahkannya UU ini. Selain bukan anggota badan legislatif, saya pun termasuk yang terkejut adanya pemajuan jadwal sidang paripurna kemarin, sekaligus mempercepat masa reses. Ini bukan apologi, tapi realitas dari konfigurasi politik yang ada. Saya mohon maaf," kata Fadli Zon dalam keterangannya.
Sejak awal, Fadli Zon berpandangan pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak tepat waktu dan tidak tepat sasaran. Disebutnya tidak tepat waktu karena negara berada di tengah pandemi.
"Prioritas utama mestinya isu kesehatan dan kemanusiaan seperti dinyatakan Presiden sendiri," kata Fadli Zon.
Setelah muncul ucapannya itu, Fadli Zon malah dapat 'serangan' dari sesama anggota dewan. Pernyataan Fadli Zon itu dinilai sebagai bentuk pencitraan.
"Faktanya dia di forum resmi tidak bersuara," kata Wasekjen PPP Achmad Baidowi kepada wartawan Jumat 9 Oktober 2020.
Awiek--sapaan akrab dari Baidowi--menilai Fadli Zon bisa menyampaikan pendapatnya melalui fraksi. Awiek juga menyindir Fadli Zon yang tidak menyampaikan pendapat dalam forum rapat paripurna.
"Saya kira Pak Fadli Zon selaku anggota DPR kan punya fraksi. Beliau bisa menyampaikan kepada fraksinya, bukan di media. Begitu pun dengan paripurna, kalau tidak setuju, di forum kenapa diam saja? Kan semua anggota punya hak bicara," ujar Awiek.
Kata Awiek semestinya Fadli Zon bisa meminta kepada fraksinya untuk ditugaskan di panitia kerja (panja) pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Awiek pun mengapresiasi anggota Fraksi Gerindra lain yang berargumen di forum panja saat membahas UU tersebut.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan perihal UU Cipta Kerja dianggap bisa menciptakan klaster ketenagakerjaan. Menurut Ida, klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja bertujuan meningkatkan peran buruh dalam mendukung investasi di Indonesia.
Ida mengatakan hal itu berdasarkan pasal 82 UU Cipta Kerja. Menurutnya, pasal tersebut juga dalam rangka memberikan penguatan perlindungan kepada tenaga kerja.
"Saya ingin memberikan penjelasan terkait beberapa hal yang ada dalam klaster ketenagakerjaan. Yang pertama saya ingin menjelaskan di klaster ketenagakerjaan dijelaskan pasal 82," kata Ida di Jakarta Jumat 9 Oktober.