Permenkes PSBB, Pemda Tak Bisa Tetapkan Darurat Kesehatan Sendiri
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 ditandatangai pada 3 April 2020. Permenkes berisi 19 pasal itu mengatur prosedur penetapan status darurat bencana atau PSBB di daerah, serta kewajiban yang harus dilakukan jika status tersebut berlaku.
Pada Pasal 1 dan 2, Permenkes menjelaskan tentang PSBB serta pra syarat yang harus ada jika hendak menerapkan PSBB, salah satunya adalah jumlah kasus penularan dan kematian menyebar signifikan di satu wilayah.
Jika pra syarat itu terpenuhi, maka pemda baik provinsi maupun kabupaten dan kota, harus mengajukan penerapan status PSBB itu kepada menteri kesehatan.
Sehingga, mengacu pada pasal tersebut, pemda tak bisa menetapkan status darurat bencana sendiri, tanpa mengajukan kepada menteri kesehatan.
Setelah mengajukan, bukan berarti status tersebut akan berlangsung panjang. Pasal 10 menyatakan jika menteri bisa mencabut status PSBB jika ia menilai daerah tak memenuhi persyaratan yang ada di Pasal 2.
Berikutnya pasal 12 hingga 14 mengatur tentang pelaksanaan PSBB di daerah, Pasal 16 berisi perintah untuk mencatat dan melaporkan penerapan status PSBB kepada menteri kesehatan, sedangkan Pasal 17 dan 18 berisi perintah pembinaan dan pengawasan penerapan PSBB bagi menteri, gugus tugas, dan kepala daerah.
Sebelumnya, sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Timur mengumumkan telah menetapkan darurat bencana. Di antaranya ada Kota Batu, Kota dan Kabupaten Malang, serta Kota Surabaya.
Advertisement