Permenhub Tetapkan Tiga Wilayah Larangan Transportasi Mudik
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Namun, Kementerian Perhubungan memastikan, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tidak melarang mudik di luar daerah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan di luar wilayah zona merah.
Juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati membenarkan hal tersebut dalam keterangan tertulis Jumat 24 4 2020.
Adita mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 itu mengatur seluruh jenis angkutan transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Tidak terkecuali untuk kendaraan pribadi mobil pun motor, juga kategori angkutan umum yang membawa penumpang misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.
“Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, zona merah penyebaran covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek,” katanya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona mencatat total daerah yang sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar sampai dengan 22 April 2020 mencapai dua provinsi dan 21 kabupaten/kota.
Dua provinsi itu yaitu DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat. Sementara 21 kabupaten/kota antara lain Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Sementara, dalam Perhub tersebut, penjelasan tentang larangan penggunaan transportasi diatur pada pasal 2. Disebutkan bahwa, larangan penggunaan transportasi darat berlaku untuk sarana transportasi dengan tujuan keluar dan atau masuk tiga wilayah, yaitu wilayah PSBB, zona merah, dan wilayah aglomerasi atau kumpulan dari wilayah yang telah ditetapkan sbeagai PSBB tersebut.
Transportasi darat sendiri dijelaskan di pasal 3 terdiri dari kendaraan bermotor umum mulai jenis mobil, bus, dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan baik roda dua dan empat, hingga kapal angkutan penyeberangan laut, sungai dan danau.