Permenhub 108 Dicabut, Driver Online Surabaya Syukuran
Sejumlah driver online Surabaya, baik roda dua dan roda empatĀ mengungkapkan rasa syukur menyusul dikabulkannya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) terkait pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 108 Tahun 2017.
Mereka berkumpul di Warung Mami, salah satu warung makan yang ada di kawasan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis 13, September 2018. Bagi mereka Permenhub 108 Tahun 2017 itu sendiri dinilai sangat memberatkan para driver online, karena adanya zonasi, uji KIR, SIM A Umum, wajib koperasi, dan lain-lain.
"Ya, setelah melewati perjuangan berliku-liku dan berpeluh keringat bercucuran, hari ini, kami syukuran atas dikabulkan gugatan yang kami layangkan ke MA terkait Permenhub 108 Tahun 2017," ujar perwakilan driver obline Surabaya, Daniel Lukas Rorong, ditemui di lokasi.
Usai dicabutnya Permenhub 108 Tahun 2017 itu, Daniel dan seluruh driver online Indonesia berharap akan muncul peraturan baru yang mengakomodir aspirasi para driver melalui perwakilan perhimpunan, asosiasi, paguyuban dan komunitas driver online yang ada di Indonesia.
Hal itu dilakukan, untuk menghindari ketidakpuasan dan munculnya gugatan baru terkait rumusan peraturan yang sedang dibuat oleh pemerintah terkait transportasi online.
"Keberadaan kami, baik itu driver online motor dan mobil sebenarnya juga ingin dipayungi hukum. Asal peraturan tersebut tidak memberatkan teman-teman driver online di lapangan," kata Daniel.
Daniel menceritakan, awal diajukannya gugatan itu, bermula dari sebuah diskusi di lokasi yang sama di Warung Mami, pada Oktober 2017 lalu. Dari situlah, rupanya kopdar menghasilkan beberapa keputusan dan aksi.
"Ini kami lakukan mulai dari aksi unjuk rasa ke kantor Gubernur Jawa Timur, DPRD Jawa Timur dan kantor aplikator Gojek maupun Grab. Dan puncaknya mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Permenhub 108 Tahun 2017," kata dia.
Gugatan itu sendiri dilayangkan melalui Pengadilan Negeri Surabaya yang ditujukan pada MA, pada 1 Februari 2018. Biaya gugatan itupun didapatkan dari hasil urunan spontan driver online.
"Ini perjuangan dan kemenangan kita semua seluruh driver online yang ada di Indonesia," kata Daniel yang juga Humas Perhimpunan Driver Online Indonesia Jawa Timur.
Seperti diketahui, selain Daniel juga ada nama Herry Wahyu Nugroho (Ketua PDOI Jawa Timur) dan Rahmatullah Riyadi (Sekretaris PDOI Jawa Timur) yang juga bertindak sebagai penggugat. (frd/wit)
Advertisement