Permendikbud Kekerasan Seksual di Kampus Viral, Menag Dukung PPKS
Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menuai polemik. Aturan yang muncul mengikuti maraknya kekerasan seksual di kampus itu dinilai melegalkan seks bebas oleh sejumlah lembaga. Namun, dukungan juga datang di media sosial dan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Permen Kekerasan Seksual
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memberikan dukungan atas Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulisnya. Yaqut bahkan berencana untuk merilis surat edaran (SE) untuk mendukung PPKS tersebut dan bisa digunakan di kalangan perguruan tinggi di bawah naungan Kemenag.
"Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," kata Yaqut, dikutip dari detik.com, pada Rabu 10 November 2021.
Yaqut sepakat dengan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim yang menyatakan bahwa kekerasan seksual menjadi salah satu penghalang tercapainya tujuan pendidikan nasional.
Menurutnya, aturan tersebut adalah kebijakan yang baik dan bertujuan menghentikan praktik kekerasan seksual di dalam kampus. "Ini kebijakan baik. Dengan kebijakan ini, kita berharap para korban dapat bersuara dan kekerasan seksual di dunia pendidikan dapat dihentikan," lanjutnya.
Dukungan di Media Sosial
Netizen di media sosial juga menyampaikan dukungan lewat sejumlah tanda pagar. Sejumlah selebtwit juga membuat twibon dengan kalimat dukungan atas PPKS nomor 30 itu.
Beberapa di antaranya adalah aktivis perempuan Tunggal Pawestri dan juga Kalis Mardiasih. Tunggal membuat unggahan dukungan yang telah disukai lebih dari 5 ribu kali sejak diunggah pada 9 November 2021 lalu. Ia juga menyediakan Twitternya untuk mengunggah kesaksian penyintas kekerasan seksual di kampus.
"Dear teman-teman mahasiswa (atau pernah jadi mahasiwa), jika kamu pernah mengalami pelecehan seksual di dalam lingkungan kampus, entah itu dari dosen, kakak kelas, silahkan like postingan ini atau RT jika kamu pernah mengetahui atau mendengarnya," cuitnya.
Sedangkan Kalis Mardiasih menggunakan Instagramnya untuk memberikan narasi tandingan yang muncul terkait tuduhan legalisasi seks bebas dan dorongan untuk zina lewat permen PPKS tersebut.
Penolakan Ormas
Sebelumnya, Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) banyak mendapatkan kritik dan penolakan dari sejumlah lembaga keagamaan.
Di antaranya adalah Muhammadiyah dan juga PKS. Anggota DPR dan akademisi dari lingkungan perguruan tinggi juga menyampaikan harapan agar Kemendikbud Ristek melakukan revisi atas kata-kata yang disebut mendorong perilaku seks bebas.