Perluas Edukasi Rokok Ilegal, Pemkab Lumajang Gandeng KIM
Sebagai upaya memperluas sasaran edukasi cukai rokol ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang bakal melibatkan kelompok binaannya, yakni Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) untuk ikut menyosialisasikan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang Bekti Sawiji saat dimintai keterangan usai Rapat Temu Teknis Juri Lomba Anugerah Pewarta Warga (APW) Tahun 2021, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat 5 November 2021.
Bekti juga menyampaikan, bahwa ada enam jenis kategori lomba yang dapat diikuti KIM, yakni Weblog KIM, Artikel Berita, Foto Berita, Video Berita, Video Iklan Layanan Masyarakat (ILM), dan Poster.
Lanjut dia, adapun tema besar dalam lomba tersebut adalah 'Tembakau', dan semua hasil karya KIM itu telah dipublikasikan melalui Weblog ataupun akun media sosial platform Facebook yang dimilikinya, periode Januari hingga 10 November 2021, dengan total hadiah Rp19,5 juta, yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
"Dalam lomba APW ini, ada 18 orang juri yang dilibatkan untuk menilai hasil karya jurnalistik KIM. Mereka berasal dari berbagai latar belakang pendidikan, pengalaman, dan kompetensi di bidangnya," ujar dia.
Menurutnya, dengan melibatkan unsur masyarakat sendiri dalam memberikan edukasi bidang cukai, maka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang bisa menurun.
Bekti berharap, semua KIM di Lumajang dapat turut berpartisipasi dan memanfaatkan peluang mendapatkan APW, sekaligus membantu pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat.
“Kami ingin KIM yang merupakan mitra kerja pemerintah daerah dalam penyebarluasan informasi pembangunan bisa lebih semangat. Karena, Mereka itu relawan, tidak dapat bayaran, tapi yang perlu mendapatkan sebuah penghargaan," harapnya.
Advertisement