Perlintasan KA Tak Berpalang di Sidoarjo Kembali Makan Korban
Nasib naas dialami Anita Tunggal Yanti, warga Rt 02, Rw 01, Kelurahan Sidokare, Kecamatan Sidoarjo Kota ini ditabrak kereta api Jenggala No. KA 625, di perlintasan Kereta Api (KA) tanpa palang pintu yang berada di Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Akibatnya, perempuan berusia 40 tahun ini meregang nyawa di lokasi. Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Sugeng Sulistyono mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa, 8 Maret 2022, pukul 12.30 WIB. Awalnya, korban mengendarai motor Honda Supra bernopol W-6459-SK, melaju dari arah utara ke selatan.
"Ketika sampai di perlintasan tanpa palang pintu, ditabrak oleh KA Jenggala No. KA 625 yang berjalan dari arah timur ke barat," ucap Sugeng, Selasa 8 Maret 2022.
Akibatnya, lanjut Sugeng, korban meninggal di lokasi. Diduga korban tidak mengetahui jika ada kereta yang hendak lewat dikarenakan perlintasan KA di Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo tersebut tidak dilengkapi palang pintu.
"Saat ini, Jenazah sudah berada di RSUD Sidoarjo untuk divisum dan polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara," imbuhnya.
Kasus kecelakaan tersebut ditangani oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo. Begitu juga dengan barang bukti motor korban turut diamankan di Mapolresta Sidoarjo.
Menurut salah satu saksi mata, Mujiatin, 52 tahun, warga setempat, di lokasi kejadian sudah beberapa kali terjadi kecelakaan. "Kalau dari utara, kereta yang akan lewat tidak begitu terelihat karena tertutup bagunan. Hanya ada lampu," katanya.
Berdasarkan catatan, pada Hari Kamis, 3 Januari 2022, seorang driver ojek tewas tertabrak kereta api di lokasi tersebut. Begitu juga pada tanggal 24 Januari 2020 seorang pengendara sepeda motor juga tertabrak kereta api Jenggala di tempat yang sama. Beruntungnya saat itu korban selamat.