Ditilang Karena Tak Bermasker Dalam Mobil, Ini Kata Jubir Satgas
Media sosial meramaikan tentang warga yang ditilang karena tidak menggunakan masker saat sendirian mengendarai mobil. Juru Bicara Satgas Covid-19 Profesor Wiku Adisasmito memberikan penjelasan, atas kejadian tersebut.
Ia lantas membacakan pasal 4 Pergub DKI No. 79 Tahun 2020 tentang perlindungan kesehatan individu. "Bahwa setiap orang yang berada di Provinsi DKI (Jakarta) wajib melaksanakan perlindungan kesehatan individu yang meliputi menggunakan masker menutupi hidung, mulut dan dagu ketika berada di luar rumah, berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya dan atau menggunakan kendaraan bermotor”, katanya.
"Jadi mohon, agar betul-betul bisa mengikuti peraturan tersebut karena itu adalah bagian dalam upaya melindungi kita semuanya, diri kita dari tertular," kata Wiku di Jakarta 18 September 2020.
Di samping itu, DKI Jakarta juga tidak mengizinkan lagi adanya isolasi mandiri. Wiku mengatakan khusus di provinsi ibukota, pemerintah sudah menyiapkan flat isolasi mandiri di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlit Kemayoran, yaitu tower 4 dan 5 yang kapasitasnya cukup besar.
Pada fasilitas yang dimaksud, jumlah tempat tidurnya ada 3.116 unit, pada saat ini pasiennya ada 867 orang, sehingga tempat tidur kosong sebanyak 2.149 unit.
Lalu terkait tes swab bagi pasien positif Covid-19, akan mendapatkan fasilitas pelayanan publik milik pemerintah dan biayanya juga ditanggung pemerintah.
"Demikian juga untuk isolasi mandiri, juga ditanggung pemerintah. Apabila kapasitasnya kurang, khususnya Jakarta, akan ada hotel bintang 2 dan bintang 3," kata Wiku.