Perlindungan Jurnalis Aspek Penting di Tengah Wabah Corona
Perlindungan terhadap jurnalis dalam membuat berita dikatakan sebagai salah satu aspek penting dalam meningkatkan kualitas kemerdekaan pers di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.
"Sepanjang kawan-kawan jurnalis tidak mendapatkan perlindungan dalam menjalankan tugas-tugasnya, maka kemerdekaan pers akan menjadi bahan pertanyaan. Harus dipastikan kawan-kawan jurnalis dalam meliput harus dilindungi baik dari aspek legal maupun keamanan dan fisik," kata Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh, dalam forum diskusi virtual bertajuk Kemerdekaan Pers di Era Pandemi Virus Corona di Jakarta, Sabtu, 2 Mei 2020.
Acara yang diselenggarakan oleh Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) itu digelar dalam rangka memperingati Hari Kebebasan Pers Dunia 2020 yang jatuh pada tanggal 3 Mei esok.
Mohammad Nuh mengatakan bahwa di tengah pandemi COVID-19 saat ini, media massa memiliki peran penting sebagai pihak yang menyambungkan data dan fakta dengan berita, serta sebagai clearing house informasi.
Pers dengan berbagai fungsi seperti mengedukasi, mencerahkan, dan sebagai kontrol sosial, juga perlu memiliki kebebasan atau kemerdekaan dalam menyajikan pemberitaan, dan menurut Nuh, kualitas kemerdekaan pers akan meningkat apabila diikuti oleh beberapa faktor, salah satunya yakni perlindungan bagi para jurnalis.
Selain perlindungan dan memastikan kesejahteraan jurnalis, dua faktor penting lainnya adalah kompetensi serta integritas dari para wartawan itu sendiri. Terutama di masa pandemi seperti sekarang ini, dia meyakini kompetensi wartawan sangat dibutuhkan dalam menyajikan pemberitaan yang akurat dan mengedukasi.
Sementara itu, Duta Besar RI untuk Norwegia, Todung Mulya Lubis, menyoroti ancaman kebebasan yang masih dihadapi oleh wartawan di seluruh dunia, termasuk hukuman pidana dan pelecehan atau intimidasi, terutama di tengah pandemi virus corona yang masih menjadi fokus pemberitaan berbagai media di dunia.
“Penanganan pandemi memerlukan cek fakta, transparansi dan akuntabilitas, di sinilah kita tidak boleh sekalipun menoleransi curtailment of press freedom, baik itu harassment, detention atau defamation,” ujarnya.
Dia mengatakan bahwa di tengah gelombang disinformasi, misinformasi dan berita bohong, kebebasan pers menjadi semakin penting. “Kita tidak bisa tidak berjuang untuk kebebasan pers,” kata dubes yang sebelumnya berkecimpung di bidang hukum itu.
Selain Mohammad Nuh dan Todung Mulya Lubis, forum diskusi itu juga menghadirkan Redaktur Senior Kompas Ninuk Mardiana Pambudy, dan Ketua FJPI Papua Barat Olha Mulalinda sebagai pembicara. (ant)
Advertisement