Perlindungan Hukum Jurnalis, AJI Kediri Gandeng FH Uniska
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri dan Fakultas Hukum Uniska menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) berkaitan dengan advokasi bagi jurnalis. Hal ini dilakukan mengingat pentingnya perlindungan hukum. Secara garis besar, kedua belah pihak sepakat untuk menguatkan advokasi bagi jurnalis, dari edukasi, konsultasi hukum hingga pendampingan perkara.
Ketua AJI Kediri Danu Sukendro mengatakan, perlindungan hukum bagi jurnalis realitasnya masih rentan, meski aktivitas jurnalistik dilindungi oleh Undang-undang nomor 40/1999.
Kran kebebasan pers pasca reformasi ternyata tak bisa berjalan konsisten, karena masih banyak kasus yang seharusnya merupakan sengketa pemberitaan dan diselesaikan dengan UU Pers, justru diselesaikan melalui jalur pidana, dijerat pasal karet KUHP serta UU ITE. Banyak pihak yang tak memahami kerja jurnalis sehingga kerap terjadi kasus menghalang-halangi kerja jurnalis bahkan kekerasan.
Selama 2021, AJI mencatat terdapat 43 kasus kekerasan yang dialami oleh jurnalis. Data Reporters Without Borders (RSF) menunjukkan Indonesia mengalami penurunan indeks kebebasan pers, dari urutan ke-113 pada tahun 2021 tahun 2022 urutan 117.
“Ironis, 24 tahun reformasi, namun kebebasan pers masih terbelenggu bahkan sudah menunjukkan pemberangusan seperti era Orde Baru, namun dengan pola yang lain,” tukas Danu.
Karena itu, Danu berharap MoU dengan FH Uniska ini dapat memperkuat kapasitas advokasi jurnalis sehingga jurnalis bisa memaksimalkan perannya sebagai fungsi kontrol bagi penguasa.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Uniska Dr Zainal Arifin menyatakan dukungannya terhadap perlindungan hukum bagi jurnalis. Sebab, lanjut dia, jurnalis bekerja menjadi mata masyarakat.
"Jurnalis bekerja untuk memenuhi hak masyarakat untuk tahu atau right to know, masyarakat itu memiliki hak untuk mengetahui. Masyarakat biasa tidak bisa mengakses informasi untuk mengetahui. Karena itu kemudian di wakili oleh wartawan dalam hal ini pers sebagai pencari informasi sehingga kebebasan pers menjadi dasar yang utama dalam menunjang berbagai hal termasuk demokrasi," ujar Zainal.
Menurut Zainal, Fakultas Hukum Uniska berkomitmen untuk menguatkan perlindungan bagi jurnalis. Dari pelatihan advokasi hingga pendampingan hukum bagi jurnalis yang berperkara.
"MoU ini harus diimplementasikan dalam program yang nyata untuk memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis," tambah Zainal yang disertasinya tentang Hukum Pers ini.