Perkuliahan Daring di Masa Pandemi, BEM Malang Raya Demo
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) menginstruksikan agar perkuliahan tidak dilakukan secara tatap muka atau daring selama masa pandemi Covid-19.
Perkuliahan secara daring tersebut dilakukan sampai dengan akhir semester tahun ajaran 2020/2021. Merespon hal itu, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Malang Raya melakukan aksi turun ke jalan.
Mereka menuntut adanya pemotongan nominal Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena banyak mahasiswa secara perekonomian terdampak karena adanya pandemi Covid-19 ini.
"Dengan adanya kesulitan ekonomi di tengah kondisi pandemi, memaksa setiap dari elemen mahasiswa untuk tetap berada dalam perjuangan untuk mengenyam bangku pendidikan," ujar Koordinator Aksi, Mahmud pada Senin 13 Juli 2020.
BEM se-Malang Raya juga menuntut adanya transparansi terkait laporan keuangan kampus. Karena selama perkuliahan dilakukan secara daring. Ada beberapa item fasilitas dari kampus yang tidak digunakan.
"Dapat kita amati secara umum bahwasanya fasilitas kampus pun tidak dipergunakan secara maksimal (selama pandemi Covid-19)," tutur Mahmud.
Selain itu, karena kegiatan belajar-mengajar akan dilakukan dalam sistem Darin atau online, massa aksi juga menuntut agar pihak Kemendikbud untuk memberlakukan pemerataan akses internet hingga ke pelosok-pelosok desa.
"Mendesak kepada Kemendikbud dalam mendorong BUMN serta Kemendes untuk memberikan subsidi kuota data maupun penyediaan fasilitas internet untuk keperluan perkuliahan online," ujarnya.
Wali Kota Malang, Sutiaji menerangkan bahwa pihaknya akan meneruskan tuntutan tersebut kepada Kemendikbud RI sebagai pihak yang berwenang.
"Nanti tuntutannya langsung serahkan ke kami. Kami akan langsung berkirim faximile kepada Kemendikbud RI. Nanti dari sana yang akan menindaklanjuti," katanya.