Perkuat Ponpes, Pemprov dan DPRD Jatim Sahkan Perda Baru
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim mengesahkan Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan ini langsung dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan dalam Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Surabaya, Senin 6 Juni 2022.
Khofifah mengatakan, fungsi dari perda yang disahkan hari ini untuk memberikan kepastian hukum bagi pondok pesantren di Jawa Timur. Sehingga, diharapkan akan banyak pesantren yang baru tumbuh di Jatim melakukan percepatan peningkatan kualitas.
"Sehingga ke depan dapat makin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah," kata Khofifah.
Menurutnya, saat ini cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang lembaga pendidikannya sudah berstandar internasional. Tetapi masih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif. Juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag.
"Melalui perda ini kita memberikan kepastian hukum, sekaligus keadilan yang sama bagi pesantren untuk mendapatkan dukungan fasilitas pemerintah," kata Khofifah.
Lebih lanjut, Perda ini sendiri diturunkan dari Undang-undang Nomor 18 tahun 2019 yang mengatur tentang pendidikan keagamaan dan pesantren.
Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, jumlah pesantren di Jawa Timur sebanyak 6.651 pesantren.
Dari data itu, saat ini masih cukup banyak pesantren yang diregistrasikan. Oleh karena itu Raperda ini memandatkan kepada Pemprov Jatim agar menyiapkan sistem data dan informasi pesantren daerah.
Melihat kondisi tersebut, mantan Mensos RI itu optimis, dengan adanya perda ini pesantren lebih kuat lagi perannya untuk dapat menjadi agen perubahan dan memberikan teladan di tengah masyarakat.
Khofifah melanjutkan, dengan Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini, ponpes yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim (Kanwil Kemenag) bisa mendapatkan fasilitas yang sama.
Advertisement