Inpres Sanksi Pelanggaran Protokol Kesehatan Segera Disahkan
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo akan segera mengeluarkan instruksi presiden (Inpres) dalam rangka penanganan wabah virus corona atau Covid-19.
Menteri Koordinator Pembangunan Masyarkat dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyampaikan, inpres itu nantinya bertujuan untuk memperkuat peran masing-masing elemen dalam penerapan protokol kesehatan.
Sebab, kata dia, kedisiplinan dan kepatuhan masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan masih sangat rendah. Inilah yang dirasa menjadi problem utama kini yang menyebabkan penambahan kasus harian di berbagai daerah, utamanya Jawa Timur masih begitu tinggi.
"Insya Allah bapak presiden segera menurunkan Inpres yang salah satunya adalah terkait pentingnya law engagement. Ini untuk penegakan aturan agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan,” kata Muhadjir usai melakukan supervisi di Posko RS Lapangan Kogabwilhan II, Surabaya, Kamis 16 Juli 2020.
Ia menilai, selama ini memang pemerintah telah berupaya dalam mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan, namun dalam praktiknya masih sangat sulit diterima sehingga pemerintah perlu mengeluarkan upaya yang lebih tegas.
Ini juga yang ia lihat menjadi penyebab Jatim, utamanya di wilayah Surabaya Raya gagal merealisasikan target Presiden Jokowi harus menurunkan kasus dalam waktu dua minggu sejak kedatangannya ke Jatim, 25 Juni 2020 lalu.
“Caranya adalah patuh yang sangat mutlak. Maka, keterlibatan masyarakat sangat penting,” katanya.
Advertisement