Perkuat Kerjasama, KBRI Tokyo Gelar Klinik Konsultasi Pajak
Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Tokyo Tri Purnajaya membuka Indonesia–Japan Tax Consultation Clinic Series ke-3 yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 25 Februari 2022.
Kegiatan dengan tema Implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) ini merupakan bagian dari rangkaian promosi dan layanan terpadu Indonesia Friendship Day (IFD) di Osaka.
"Kami memahami isu pajak merupakan salah satu perhatian utama dari perusahaan Jepang di Indonesia. Untuk itu, kegiatan ini kami laksanakan sebagai bagian upaya proaktif Perwakilan Indonesia di Jepang untuk lebih meyakinkan investor Jepang terkait iklim berinvestasi di Indonesia yang kondusif," ujar KUAI KBRI Tokyo Tri Purnajaya dalam rilis, Sabtu, 26 Februari 2022.
Dalam sambutan penutup, Konsul Jenderal (Konjen) RI di Osaka Diana Emilla Sutikno memastikan pemerintah Indonesia terus mengeluarkan kebijakan kemudahan pajak termasuk sejumlah instrumen fiskal mulai dari pemberian fasilitas tax holiday, super deduction tax hingga upaya reformasi perpajakan melalui UU HPP.
"Perwakilan Indonesia di Jepang berkomitmen untuk senantiasa memfasilitasi minat bisnis Jepang yang ingin memperluas usahanya di Indonesia," kata Konjen Diana Sutikno.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengapresiasi sinergi yang terjalin dengan Perwakilan RI di Jepang dalam kegiatan ini.
Ia juga berharap kalangan pebisnis Jepang mendapat pemahaman yang komprehensif mengenai reformasi perpajakan yang sedang dijalankan Pemerintah Indonesia, salah satunya melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Penjelasan berbagai cluster dalam UU HPP dipaparkan secara mendalam oleh para narasumber dari Ditjen Pajak. Antara lain cluster perpajakan internasional oleh Direktur Perpajakan Internasional Mekar Satria Utama serta cluster ketentuan umum perpajakan (KUP), PPN dan PPh yang disampaikan oleh Tim Ditjen Pajak.
Webinar ini menghadirkan pula Staf Ahli bidang Ekonomi Makro Kementerian Investasi/BKPM Indra Darmawan yang memberikan update mengenai kebijakan investasi Indonesia serta berbagai fasilitas insentif investasi dan pajak, khususnya di Kawasan Ekonomi Khusus.
Kegiatan yang terselenggara atas kolaborasi KBRI Tokyo dan Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) Osaka dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI dan Kementerian Investasi/BKPM RI ini mendapatkan antusiasme yang tinggi dari 162 peserta pebisnis Jepang yang hadir secara daring.
Jepang adalah salah satu mitra dagang utama Indonesia dengan nilai perdagangan bilateral pada tahun 2021 mencapai USD 32,5 Milyar, dengan surplus Indonesia US$3,2 Milyar. Sementara itu, investasi Jepang di Indonesia pada 2021 mencapai US$2,3 Milyar.
Advertisement