Home Nasional Hukum dan Kriminalitas

Perkosa Santriwati, Pimpinan Ponpes Mojokerto Divonis 13 Tahun

Hukum dan Kriminalitas
Pimpinan Ponpes di Mojokerto divonis 13 tahun penjara.(Deni Lukmantara/Ngopibareng)
Mojokerto Pesantren Kekerasan Seksual Kekerasan seksual pada anak Pencabulan Pencabulan Anak Bawah Umur Pencabulan anak usia dini pencabulan santriwati Cabul perkosa Perkosaan Perkosaan Anak Bawah Umur
Like

Advertisement

Lukman Dyah Ayu Pitaloka

Komentar

Advertisement

Title