Perkosa Santriwati, Pimpinan Ponpes Mojokerto Divonis 13 Tahun
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) terdakwa kasus pencabulan terhadap santriwati dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Selain itu, Achmad Muhlis 52 tahun, pemilik Ponpes di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo, Mojokerto ini juga dikenai denda Rp 1 miliar.
Dalam putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada sidang lanjutan yang digelar di ruang Candra, menilai terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Terdakwa Ahmad Muklis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak seperti dalam tuntutan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Ardiyani, Selasa 12 April 2022.
Dalam pembacaan vonis oleh majelis hakim juga mengungkapkan fakta-fakta selama persidangan, Achmad Muhlis secara sah terbukti bersalah karena telah menyetubuhi satu orang santriwatinya. Tak hanya itu, bapak dua anak ini juga melakukan tindakan pencabulan kepada empat santriwati lainnya dalam kurun waktu sejak 2018-2021.
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara semala 3 bulan," kata Ardiyani.
Vonis 13 tahun penjara itu lebih sedikit dari tuntutan JPU Kejari Mojokerto. JPU menuntut pimpinan Ponpes 15 tahun penjara. Beberapa hal yang memberatkan menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 13 penjara terhadap Achmad Muhlis. Di antaranya, selama persidangan terdakwa tidak pernah mengaku bersalah serta mengakui perbuatannya menyetubuhi dan mencabuli santriwatinya. Terdakwa juga membantah dakwaan yang disampaikan JPU.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Terdakwa selaku pendidik seharusnya melindungi korban bukan malah melakukan tidak asusila. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Ardiyani.
Terkait vonis yang lebih ringan dari tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Kusuma Wardhani, menunggu keputusan terdakwa dan kuasa hukumnya. "Semua pertimbangan dakwaan kami terbukti semua. Nanti kita lihat dulu perkembangannya bagaimana, kita laporkan ke pimpinan dulu," ungkap Kusuma.
Untuk diketahui Achmad Muhlis Pengasuh pesantren di Desa Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Pasca ia dilaporkan atas dugaan tindakan pemerkosaan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun pada 18 Oktober 2021 silam.
Aksi pencabulan itu dilakukan Achmad di asrama putri pesantren. Modusnya, yakni mendapatkan berkah dari kiai. Dari hasil pemeriksaan kepolisian terkuak, ada 4 orang santriwati lainnya yang menjadi korban pencabulan Achmad.
JPU kemudian menuntut Achmad Muhlis dengan kurungan penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar. Ia disangkakan melanggar pasal 76 D, E, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 81 ayat 2, 3, UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Advertisement