Perkosa Pemandu Lagu, Eks Anggota Satpol PP Semampir Dipenjara
Polrestabes Surabaya akhirnya melakukan penahanan terhadap anggota Satpol PP yang menjadi pelaku pemerkosaan kepada salah satu pemandu lagu karaoke di kawasan Jalan Kalirungkut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, anggota Satpol PP yang terbukti melakukan pemerkosaan tersebut adalah, KTB, pria itu tinggal di tempat kos di Jalan Semolowaru.
“Telah melakukan penangkapan terhadap terlapor KTB didalam kamar kostnya daerah Jalan Semolowaru,” kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Sabtu, 2 April 2022.
Setelah penangkapan, kata Mirzal, polisi langsung menetapkan pelaku sebagai tersangka. Sehari setelahnya, anggota Satpol PP Kecamatan Semampir itu pun langsung menjalani penahanan.
Hal itu dilakukan, lantaran pelaku terbukti bersalah setelah polisi melihat rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian. Di sana terlihat, KTB berusaha memperkosa korban yang sedang mabuk.
Mirzal mengungkapkan, atas perbuatannya tersebut, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 286 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP, dengan hukuman paling berat 9 tahun penjara. “(KTB) melakukan persetubuhan dengan perempuan bukan istrinya, sedang diketahuinya bahwa perempuan itu tidak berdaya,” jelasnya.
Sebelumnya, Polrestabes Surabaya telah menangkap anggota Satpol PP yang melakukan tindak pidana pemerkosaan kepada seorang pemandu lagu karaoke di kawasan Jalan Kalirungkut.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana. Ia menyebut kasus pemerkosaan oleh oknum Satpol PP itu tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Sudah (ditangkap) di unit PPA Mas,” kata Mirzal, ketika dikonfirmasi, Kamis, 31 Maret 2022.
Sementara itu, Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Drefani Diah mengungkapkan hal serupa. Ia mengatakan, pelaku telah ditangkap di kamar kosnya, Rabu, 30 Maret 2022, tadi malam. “Semalam sudah kami amankan. Di kostannya,” kata Drefani.
Selain itu, kata Drefani, pelaku yang telah dipecat dari keanggotaanya sebagai Satpol PP aktif itu, saat ini telah berada di Polrestabes Surabaya. Pria itu pun juga sudah ditetapkan sebagi tersangka oleh polisi. “(Pelaku) sudah di Polrestabes Surabaya. Sudah kami tetapkan sebagi tersangka,” jelasnya.