Perkosa Pelajar, Juru Foto Pernikahan di Bondowoso Ditangkap
Polisi menangkap pria berinisial MN, 29 tahun, warga Desa Penambangan, Kecamatan Curahdami Bondowoso. MN yang berprofesi juru foto pernikahan ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap siswi SMK di studio foto miliknya.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Joko Santoso mengungkapkan, kasus tindak pidana pemerkosaan bermula sejumlah siswa SMK jurusan audiovisual melaksanakan tugas sekolah praktik kerja industri (prakerin). Para siswa SMK melaksanakan prakerin di studio foto milik MN.
"Dari situlah, pelaku melakukan tindak pidana pemerkosaan pada salah satu siswi SMK. Bahkan, pelaku mengancam siswi SMK itu tidak memberi nilai prakerin yang bagus jika menolak melayani nafsu bejatnya," ungkap Joko, Selasa 27 Februari 2024.
Mendapat ancaman, siswi SMK tersebut akhirnya menuruti keinginan pelaku. Namun, pelaku yang memiliki istri dan 2 anak, itu terus memaksa korban melayani keinginannya hingga lebih satu kali.
"Pelaku MN tidak hanya memerkosa korban di studio fotonya, tapi juga pernah memaksa korban berhubungan intim di hotel. Juga sempat memberikan pil anti hamil pada korban dan selalu mengancam," imbuhnya.
Tak tahan dengan perlakuan pelaku, korban melakukan perlawanan dengan melaporkan ke polisi. Dari laporan, itu polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti.
"Begitu cukup bukti, kami melakukan penangkapan pelaku di rumahnya Desa Penambangan Kecamatan Curahdami. Pelaku ditetapkan tersangka dan masih diperiksa intensif. Karena, tidak menutup kemungkinan ada korban lain, mengingat ada sejumlah siswi prakerin di studio foto milik tersangka," jelasnya.
Tersangka MN dijerat Pasal 6 huruf (A), (B), dan (C) UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 64 KUHP. "Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," tegasnya.