Perkosa Gadis ABG, Remaja Bejat di Probolinggo Dibekuk Polisi
Diduga memerkosa perempuan kategori anak baru gede (ABG), remaja berinisial AEP, 21 tahun, warga Kecamatan Tegalsiwawalan, Kabupaten Probolinggo diringkus polisi. Hal itu setelah korbannya, PU, 15 tahun, warga Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo didampingi orangtuanya melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo.
“Pelaku kami tangkap di jalan di Tegalsiwalan, Jumat, 21 Mei 2021 kemarin,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Probolinggo, AKP Rizki Santoso, Sabtu, 22 Mei 2021.
Polisi bergerak setelah korban didampingi orangtuanya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo. Setelah memeriksa korban dan mengumpulkan barang bukti, polisi menangkap AEP.
Dalam laporannya kepada Unit PPA, PU menceritakan, pengalaman traumatis itu berawal ketika dirinya diminta orangtuanya menjaga warung kopi di Desa Banjarsawah, Kecamatan Tegalsiwalan, Desember 2020 silam.
Saat itu suasana warung kopi sedang sepi, tiba-tiba muncul AEP. Ia kemudian memesan secangkir kopi. AEP sempat membujuk dan merayu PU agar melayani nafsu bejatnya.
Meski PU berusaha menolak, AEP terus mendesak dan akhirnya memerkosa gadis bau kencur itu. Kondisi warung yang sepi membuat AEP leluasa menyalurkan nafsu birahinya.
“Korban akhirnya melaporkan kasus yang dialaminya di warung kepada orangtuanya. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Probolinggo,” kata AKP Rizki.
Polisi kemudian melakukan proses penyidikan dan memburu pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur itu. Polisi yang hendak mendatangi rumah AEP justru berpapasan dengan pelaku di jalan.
“Pelaku yang kami jumpai di jalan langsung kami ringkus dan dibawa ke Mapolres Probolinggo, Jumat (21 Mei 2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Kasat Reskrim.
AEP pun dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang dilarang melalukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” kata AKP Rizki. Yang jelas, kini AEP harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses penyidikan.