Perkosa Cucu, 4 Tahun Kabur, Pulang Kampung Langsung Ditangkap
Kakek yang satu ini ibarat ungkapan "tua-tua keladi, makin tua makin menjadi-jadi". Setelah mencabuli cucunya, RA, 13 tahun, warga di sebuah desa di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, ML, 58 tahun, malah kabur ke Kalimantan selama sekitar empat tahun.
Saat kembali ke Probolinggo, jajaran Satreskrim Polres Probolinggo langsung menangkap kakek yang statusnya masuk daftar pencairan orang (DPO) alias buron. ML langsung diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo, Senin, 28 Oktober 2019.
“Kakek ML kabur setelah memerkosa cucunya sendiri, RA. Setelah itu, ML kabur ke Kalimantan. Karena statusnya masuk DPO, begitu ada info pulang kampung, langsung kami tangkap,” kata Kanit PPA Polres Probolinggo, Bripka Isana Reny Antasari, Senin sore.
Kekerasan seksual terhadap RA menimbulkan “jejak”. RA hamil kemudian melahirkan seorang anak. “Saat ML pulang ke Probolinggo, anak perempuan RA sudah berumur sekitar empat tahun,” kata Bripka Reny.
Saat ditemui wartawan di Ruang Unit PPA, ML yang mengenakan sarung dan kaus (T shirt) tampak tertunduk malu. Disinggung mengapa ia tega memerkosa cucunya, ML membantah telah melakukan kekerasan seksual.
“Terus terang, saya tidak memerkosa cucu saya. Justru cucu saya yang mengajak saya untuk melayaninya,” kata ML.
Dikatakan saat berada di kamarnya tiba-tiba ia didorong oleh cucu perempuannya hingga terjatuh di kasur. Akhirnya terjadilah perbuatan layaknya suami-istri itu.
ML yang bekerja sebagai kuli bangunan dan buruh tani itu juga mengaku, tidak tahu jika cucunya sampil hamil dan melahirkan. “Bukan anak saya, mungkin dia berhubungan dengan orang lain atau pacarnya,” kata ML.
Bripka Reny mengatakan, berdasarkan pengakuan RA, kasus pemerkosaan itu terjadi Maret 2015 silam. Korban mengaku, masih ingat kasus yang membuatnya traumatik itu terjadi di bulan puasa (Ramadhan) 2015 lalu.
Usai memerkosa cucunya, kata Bripka Reny, ML kabur ke Kalimantan. “Mungkin karena ketakutan bakal diamuk anggota keluarga lainnya, ML kabur ke Kalimantan,” katanya.
Berselang empat tahun kemudian, ML diketahui pulang ke kampungnya di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. “Karena statusnya buron, saat ada informasi yang bersangkutan pulang, langsung kami tangkap,” kata Bripka Reny.
Tanpa perlawanan, ML akhirnya diringkus di rumahnya. Untuk sementara sambil menjalani pemeriksaan, ML pun ditahan di Mapolres Probolinggo.
Yang jelas, di usia menjelang “senja” itu, ML dijerat Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya, paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” ujar Bripka Reny. (isa)